Struktur APBN



STRUKTUR APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sebagai suatu entitas yang mengemban amanat rakyat, pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus memiliki rencana yang matang. Rencana tersebut akan dipakai sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas negara termasuk pula dalam hal pengurusan keuangan
Setiap tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana triliunan rupiah melalui APBN. Penyusunan APBN merupakan rangkaian aktifitas yang melibatkan banyak pihak termasuk departemen , lembaga dan DPR, peran DPR dalam hal ini sebagai otoritas yang mengawasi arus keluar dana APBN
Sesuai UUD 45, APBN harus diwujudkan dalam bentuk Undang-undang, dalam hal ini Presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN kepada DPR. RAPBN memuat asumsi umum yang mendasari  penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit dan kebijakan pemerintah.
Ruang Lingkup APBN
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening tersebut.
Sesuai dengan peraturan pemerintah perundangan yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Dengan kata lain pada saat pertanggungjawaban APBN, semua realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam rekening harus dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan dalam rekening BUN adalah merupakan penerimaan dan pengeluaran “on budget”
Perkiraan APBN
Perkiraan-perkiraan APBN terdiri dari:
  penerimaan
  pengeluaran
  transfer
  surplus/defisit dan
  pembiayaan
Sejarah Format APBN
Selama TA 1969/70 sampai dengan 1999/2000 APBN menggunakan format T-account. Format ini dirasakan masih mempunyai kelemahan antara lain tidak memberikan informasi yang jelas mengenai pengendalian defisit dan kurang transparan sehingga perlu disempurnakan. Mulai TA 2000 format APBN diubah menjadi I-account, disesuaikan dengan Government Finance Statistics (GFS)
Tujuan Perubahan Format APBN
Tujuan perubahan format dari T-account ke I-account adalah :
  Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN
  Untuk mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBN
  Untuk mempermudah analisis komparasi (perbandingan) dengan budget negara lain
  Untuk mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan yang didistribusikan oleh pemeritah pusat ke pemerintah daerah mengikuti pelaksanaan UU No.25/1999 tentang Pertimbangan Keuangan Pusat Daerah
T-Account
  Dalam T-account, sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda
  T-account mengikuti anggaran yang berimbang dan dinamis
  Dalam versi T-account, format seimbang dan dinamis diadopsi. Seimbang berarti sisi penerimaan dan pengeluaran mempunyai nilai jumlah yang sama. Jika jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah penerimaan, kemudian kekurangannya ditutupi dari pembiayaan yang berasal dari sumber-sumber dalam atau luar negeri
T-Account (Cont’d)
Pengeluaran APBN diperinci  dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  Versi T-account tidak menunjukan dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan akibat dari sistem anggaran yang terpusat
  Pada format T-account, pinjaman luar negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan utang luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin
I-Account
  Dalam I-account, sisi penerimaan dan sisi pengeluaran tidak dipisahkan atau dalam satu kolom
  I-account menerapkan anggaran defisit/surplus
  Dalam versi I-account, anggaran surplus/defisit diadopsi. Perubahan – perubahan itu dengan jelasnya digambarkan oleh posisi overall balance
I-Account (Cont’d)
  Defisit/surplus adalah perbedaan antara jumlah penerimaan dan hibah, dan jumlah pengeluaran. Perbedaan negatif-jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah penerimaan- berarti defisit.
  Jika perbedaan adalah positif –jumlah penerimaan dan hibah lebih besar dari jumlah pengeluaran- itu berarti surplus.
  Sumber – sumber pembiayaan untuk menutup defisit mungkin berasal dari pembiayaan dalam dan luar negeri
Pengeluaran APBN diperinci  dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  versi I-account dengan jelas menunjukan komposisi jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah
  I-account, pinjaman luar negeri dan pembayaran cicilannya dikelompokan sebagai pembiayaan anggaran
Format I-Account APBN
Dengan format baru ini pinjaman luar negeri diperlakukan sebagai utang, sehingga jumlahnya harus sekecil mungkin karena pembayaran kembali bunga dan cicilan pinjaman luar negeri akan memberatkan APBN di masa yang akan datang
Format I-Account APBN
A. Pendapatan dan Hibah
                I. Penerimaan Dalam Negeri
                1. Penerimaan Pajak
                2. Penerimaan Bukan Pajak
                II. Hibah
B. Belanja Negara
                I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
                1. Pengeluaran Rutin
                2. Pengeluaran Pembangunan
                II. Dana Perimbangan
                III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Anggaran (A-B)
E. Pembiayaan
                I. Dalam Negeri
                II. Luar Negeri

Penjelasan Komposisi APBN
A.Penerimaan
                Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Non Pajak, diantaranya penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN
B.Pengeluaran
                Secara umum, pengeluaran yang dilakukan pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda dengan anggaran penerimaan negara yang diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah dan diharapkan dapat dilampauinya, anggaran pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang tidak boleh dilampaui.
B.Pengeluaran (Cont’d)
Secara Umum, proses terjadinya pengeluaran melalui 4 tahap, yaitu:
1. Kewenangan Anggaran
2. Pelimpahan Kewenangan Anggaran
3. Kewajiban
4. Realisasi Pengeluaran (outlays)
C.Dana Perimbangan
                Dana Perimbangan adalah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi hasil penerimaan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus
D.Dana Otonomi Khusus
                Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi yang lebih besar untuk mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.
F. Defisit dan Surplus
                Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.

G.Keseimbangan
                Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu : keseimbangan primer, dan keseimbangan umum.
                Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan
                Kesembangan Umum adalah total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga
H.Pembiayaan
                Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang




PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Penyusunan APBN
                Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional atas nama Presiden mempunyai tanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri Keuangan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan penyusunan konsep anggaran belanja rutin. Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyusunan anggaran belanja pembangunan
Proses penyusunan APBN dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu:
1.       Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR
2.       Pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN

1.Pembicaraan Pendahuluan
Tahap ini diawali dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran. Tahapan ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan Panitia anggaran, maupun antara komisi dengan departemen. Hasil pembahasan ini adalah UU APBN yang memuat alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program dan kegiatan yang disebut satuan 3.
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN (Cont’d)
Berdasarkan satuan 3 (alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program dan kegiatan), Dirjen Anggaran dan Menteri Membahas detail pengeluaran rutin berdasarkan pedoman penyusunan RKAKL dan indeks satuan biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Untuk pengeluaran pembangunan, Dirjen Anggaran, Bappenas, dan Menteri teknis membahas detail pengeluaran untuk tiap-tiap kegiatan.
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN (Cont’d)
Apabila DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah tersebut , maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini berarti maksimum yang dapat dilakukan pemerintah harus sama dengan pengeluaran tahun lalu.

Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Pokok-pokok Pengaturan:
1.       Tujuan;
2.       Ketentuan Umum;
3.       Acuan dalam Menyusun RKA-KL;
4.       RKA-KL dalam Penyusunan RAPBN;
5.       RKA-KL setelah Pagu Definitif;
6.       RKA-KL dalam Penyusunan Perpres RABPP;
7.       Pengelolaan Dokumen Pendukung;
8.       Perpres RABPP dan DIPA Tahun 2011
9.       Penutup.

CONTOH:
1.       Tujuan
a.       untuk mewujudkan penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memper-hatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
b.sebagai pedoman dalam rangka penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam penyusunan RKA-KL Tahun 2011.
2.       Ketentuan Umum
Pasal 1. Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) yang dipimpinnya.

3.       Acuan dalam Menyusun RKA-KL;
Pasal 2, pendekatan anggaran
a.       Penganggaran Terpadu;
b.      KPJM;
c.       Penganggaran Berbasis Kinerja.
Pasal 3Pedoman Umum dan Referensi Terkait
a.       SE Menkeu  ttg Pagu Sementara TA 2011;
b.      RKP dan Renja K/L Tahun 2011;
c.       Standar Biaya Tahun 2011;
d.      Target Kinerja yg spesifik dan terukur;
e.      KPJM unt 2 tahun kedepan;
f.        TOR dan RAB;
g.       RBA unt Satker BLU.
Pasal 4 Format dan Sistem Aplikasi RKA-KL
          RKA-KL ditandatangani oleh Eselon I selaku KPA

2. Pendekatan Penganggaran :
a.       Penganggaran Terpadu (unified budget) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
b.      Penganggaran  Berbasis Kinerja (performance based budgeting) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
c.       Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (medium term expenditure framework) : pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran.
a.       Penganggaran Terpadu
1.       Pengintegrasian seluruh proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional.
2.       Dapat mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya akun yang standar (dahulu dikenal sebagai MAK) untuk satu jenis belanja.
3.       Penyusunan RKA-KL untuk tahun 2011 menggunakan hasil restrukturisasi program dan kegiatan serta penataan bagian anggaran dan satker sebagai pengelola anggaran dalam kaitannya dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi.
b.      Penganggaran Berbasis Kinerja
1.       Penerapan PBK pada dasarnya mengubah pola pengalokasian anggaran dari semula berbasis input menjadi berbasis output sehingga fokus pengukuran kinerja thd Program/Kegiatan juga akan bergeser dari semula didasarkan atas besarnya jumlah alokasi sumber daya menjadi hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya.
2.       Dalam pengalokasian anggaran untuk sebuah output kegiatan harus tergambar secara jelas asumsi yang digunakan baik kuantitas dan kualitas komponen input yang digunakan  serta relevansi masing-masing komponen input sebagai tahapan dalam rangka pencapaian output kegiatan.
3.       Untuk mengetahui tingkat capaian kinerja sebuah Program atau Kegiatan, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja dengan mengacu pada indikator kinerja yang telah ditetapkan. Indikator kinerja dapat berupa indikator input, indikator output atau indikator outcome.
c.       Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
1.       Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif memer-lukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi: penyusunan kerangka asumsi makro, penetapan target-target fiskal, total resource envelopes, pendistribusian total pagu belanja masing-masing K/L, dan penjabaran pengeluaran K/L ke masing-masing Progran dan Kegiatan.
2.       Dalam penghitungan prakiraan maju, proses estimasi seringkali dipisah antara kebijakan yang sedang berjalan (on going policies) dan prakiraan atas biaya dari kebijakan baru (new policies).
3.       Dalam rangka penerapan KPJM, maka K/L harus memper-hatikan kebutuhan anggaran untuk setiap output yang dihasilkan serta tetap menjaga keselarasan dengan target dalam RPJMN dan Renstra K/L dan budget contraint untuk setiap tahun.



4.       RKA-KL dalam Penyusunan RAPBN
                    
5.       RKA-KL setelah Pagu Definitif              
Pasal 9
1)      Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-KL, maka RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
2)      Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK)
Pasal 10
1)      Dalam hal terjadi perubahan RKA-K/L berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L.
2)      Penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
3)      Penyesuaian RKA-K/L yang telah disetujui DPR menjadi dasar penyesuaian Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan penyusunan SAPSK.
Pasal 11
RKA-K/L sbgmn dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pemerintah Pusat.
                                
6.       RKA-KL dalam Penyusunan Perpres RABPP
Pasal 12
1)      RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
2)      Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterima, Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sbgmn dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

7.       Pengelolaan Dokumen Pendukung
Pasal 13
1)      Seluruh dokumen pendukung RKA-KL seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 5 disalin dalam bentuk data elektronik oleh K/L dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA untuk diunggah ke dalam pusat penyimpanan data elektronik/server.
2)      Dokumen pendukung RKA-KL yang telah diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan.
8.       Perpres RABPP dan DIPA Tahun 2011
Pasal 14
1)      Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
2)      Petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesah-an, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

9.       Penutup
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1)      Lampiran I PMK Nomor 105/PMK.02/2008; dan
2)      Lampiran I PMK Nomor 119/PMK.02/2009;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
Struktur APBD
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Perda tentang APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
Secara garis besar, struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
       Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
       Belanja daerah adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran
       Pembiayaan Daerah adalah semua kegiatan pemerintah untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus

Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
      PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
      Dana Perimbangan mencakup Dana Bagi Hasil (Pajak dan Sumber Daya Alam), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
      Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah (barang atau uang dan/atau jasa), dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung.
      Belanja Tidak Langsung
                Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung ini terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
      Belanja Langsung
                Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung dari suatu kegiatan terdiri dari belanja pegawai (honorarium/upah), belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Surplus APBD
Surplus APBD dapat dimanfaatkan antara lain:
       Untuk pembayaran pokok utang
       Penyertaan modal (investasi) daerah
       Pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain
       Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial, yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD. Pembentukan dana cadangan juga dapat dilakukan ketika terjadi surplus
Defisit APBD
                Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari:
       Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya,
       Pencairan dana cadangan,
       Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
       Penerimaan pinjaman,
       Penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang

Klasifikasi APBD
Untuk kepentingan administratif, monitoring, dan evaluasi, struktur APBD diklasifikasikan menurut
1.       urusan pemerintahan daerah
      25 (dua puluh lima) urusan wajib pemerintahan daerah
      8 (delapan) urusan pilihan pemerintahan daerah
2.       organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-­undangan
Struktur APBD
A.Pendapatan Daerah
                Pendapatan daerah didefinisikan sebagai semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dikelompokkan atas:
a.       pendapatan asli daerah
b.      dana perimbangan
c.       lain-lain pendapatan daerah yang sah

a.       Pendapatan Asli Daerah
                Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas
      pajak daerah,
      retribusi daerah,
      hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
      dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-­undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
       bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD
       bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/ BUMN
       bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat
                Penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dimasukkan ke dalam jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, antara lain:
      hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
      jasa giro
      pendapatan bunga
      penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
      penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah
      penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
      pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
      pendapatan denda pajak
      pendapatan denda retribusi
      pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
      pendapatan dari pengembalian
      fasilitas sosial dan fasilitas umum
      pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
      pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan

b.      Dana Perimbangan
Kelompok pendapatan daerah yang kedua adalah Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Kelompok ini dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
  dana bagi hasil (DBH)
  dana alokasi umum (DAU)
  dana alokasi khusus (DAK)

c.       Lain-lain Pendapapatan yang Sah
Kelompok ini dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
  hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat
  dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/ kerusakan akibat bencana alam
  dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota
  dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah
  bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
                                                                    
B.Belanja Daerah
                Untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, pemerintah daerah membuat anggaran belanja setiap tahunnya. Belanja daerah ini meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Dalam APBD, belanja daerah dirinci menurut
  urusan pemerintahan (urusan wajib atau urusan pilihan)
  organisasi
  program
  kegiatan
  kelompok
  jenis
  obyek dan rincian obyek belanja
Belanja menurut kelompok belanja terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung,
  Belanja Tidak Langsung
Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  Belanja Langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
  belanja pegawai,
  belanja barang dan jasa, dan
  belanja modal
Ketiga jenis belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
  Belanja Daerah
                Klasifikasi belanja menurut fungsi, bertujuan untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara. Pengklasifikasian menurut fungsi ini terdiri dari:
  pelayanan umum
  ketertiban dan ketentraman
  ekonomi
  lingkungan hidup
  perumahan dan fasilitas umum
  kesehatan
  pariwisata dan budaya
  pendidikan
  perlindungan sosial
C.Pembiayaan Daerah
                Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Dalam APBD, pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.
Pembiayaan Daerah, Pembiayaan terdiri atas:
  Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
  Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan, Penerimaan pembiayaan mencakup:
  sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
  pencairan dana cadangan
  hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
  penerimaan pinjaman daerah
  penerimaan kembali pemberian pinjaman
  penerimaan piutang daerah
Pengeluaran Pembiayaan, Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencakup:
  pembentukan dana cadangan
  penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
  pembayaran pokok utang
  pemberian pinjaman daerah

PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun:
      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Hal-hal yang harus termuat dalam RKPD adalah:
      Rancangan kerangka ekonomi daerah
      Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah (mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan)
      Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Tata cara penyusunannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Umum APBD (KUA)
                Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara lain:
  Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
  Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan
  Teknis penyusunan APBD
  Hal-hal khusus lainnya
                Dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD, kepala daerah dibantu oleh tim anggaran pemerintah daerah yang dikoordinasi oleh sekretaris daerah. Rancangan kebijakan umum APBD yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.
                Rancangan kebijakan umum APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan Kebijakan Umum APBD yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum APBD paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
                Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut:
      Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan
      Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan
      Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
                Kepala daerah menyampaikan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi prioritas dan plafon anggaran sementara paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
                Kebijakan umum APBD serta PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD

Keseluruhan Tahapan Penyusunan APBD
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
                Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim Anggaran Pemda menyusun Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD
Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
      Prioritas dan plafon anggaran sementara yang dialokasikan untuk setiap program SKPD
      Sinkronisasi program nasional dengan program pemerintah daerah dan antar program SKPD terkait dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan
      Batas waktu penyampaian RKA-SKPD
      Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektivitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja
      Dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, standar analisis belanja, dan standar harga.

Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
                Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja
-          Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Sedangkan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran. Dan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut
-          Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja serta terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya akan dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.

Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan. Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada:
a.       Indikator kinerja, Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.
b.      Capaian atau target kinerja, Merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
c.       Analisis standar belanja, Merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
d.      Standar satuan harga, Harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
e.      Standar pelayanan minimal






Dokumen RKA SKPD
Description: untitled.PNG
Keterangan Dokumen RKA SKPD diatas:
-          RKA SKPD , Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
-          RKA SKPD 1, Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
-          RKA SKPD 2.1, Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah
-          RKA SKPD 2.2, Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
-          RKA SKPD 2.2.1, Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
-          RKA SKPD 3.1, Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah
-          RKA SKPD 3.2, Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
       RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD, hal ini dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum APBD, prioritas dan PPAS, prakiraan maju yang telah disetujui, serta capaian kinerja, indikator kinerja, standar analisis belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Jika pada hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian maka SKPD melakukan penyempurnaan.
       RKA-SKPD yang telah disempurnakan SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Raperda tentang APBD yang telah disusun disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya Raperda tentang APBD ini disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Akan tetapi, sebelum disampaikan kepada DPRD, Raperda tentang APBD harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini bersifat memberikan informasi mengenai  hak dan kewajiban pemerintah daerah.

Raperda tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas:
       Ringkasan APBD
       Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD
       Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan
       Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan  kegiatan
       Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara
       Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan
       Daftar piutang daerah
       Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
       Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
       Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain
       Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
       Daftar dana cadangan daerah
       Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas:
  Ringkasan penjabaran anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah
  Penjabaran APBDmenurut urusan pemerintahan daerah, organisasi skpd, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
  Untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga
  Untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan, dan sumber pendanaan kegiatan
  Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda APBD diserahkan kepada Gubernur/Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah melewati tahapan evaluasi, dapat dilakukan penetapan RAPBD menjadi APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

ILUSTRASI APBD
Perubahan Penganggaran






PROSES PENYUSUNAN APBD

Proses Penyusunan APBD
  Langkah penyusunan APBD dilakukan dengan berdasar pada Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) à dokumen strategi jangka panjang (strategic planning) yang dimiliki Pemda
  Siklus RENSTRADA biasanya lima tahunan à yang akan dijabarkan dalam bentuk tujuan operasional yang bersifat tahunan
1. Kegiatan Pendahuluan
  Penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik
  Evaluasi kinerja tahun lalu untuk mendapat feedback bagi penyusunan APBD sekarang
  Hasil penjaringan masyarakat dan feedback dan penjabaran Renstrada sebagai dasar penentuan arah dan kebijakan umum APBD
2. Arah dan Kebijakan Umum APBD
3. Strategi & Prioritas APBD
  Merupakan penjabaran lebih lanjut dari arah dan kebijakan umum
  Merupakan strategi operasional jangka pendek, sedangkan RENSTRADA merupakan strategi jangka panjang
  Strategi dan prioritas APBD adalah pendekatan (metode) yang diprioritaskan dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
  3. Strategi & Prioritas APBD (cont’d)
Contoh arah dan kebijakan umum APBD:
-          Peningkatan rasio guru dengan siswa menjadi 1:30
-          Peningkatan jumlah guru berkeahlian pada tingkat pencapaian 10%
Contoh Strategi dan Prioritas APBD:
-          Pengangkatan dan penempatan guru
-          Pembinaan dan pengembangan karier guru
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
Aktivitas dalam penyusunan APBD dijelaskan dalam RASK
RASK dibuat oleh unit-unit kerja pemerintah, sehingga sifatnya usulan yang akan dibahas dan dibuat penetapan oleh panitia anggaran yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) (cont’d)
RASK dibagi menjadi 3, yaitu :
S.1 : berisi tentang pernyataan strategi organisasi (visi, misi, tujuan, dsb)
S.2 : berisi tentang rincian program dan kegiatan
S.3 : berisi tentang anggaran atas program dan kegiatam yang direncanakan
Contoh untuk “program pembinaan dan pengembangan karier guru”:
-          Seminar tentang psikologi pengajaran
-          Pelatihan teknik-teknik pengajaran yang diadakan setiap 3 bulan

5. Evaluasi dan seleksi RASK
Usulan dalam RASK dibahas dan direview oleh Pemerintah (belum melibatkan DPRD).
Hasilnya adalah Dokumen RAPBD yang diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama
6. Pembahasan dan Penetapan APBD
Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPRD à APBD yang dituangkan dalam Perda untuk dilaksanakan Pemda

CONTOH
RENCANA STRATEGIS DAERAH







BAB 9 TEKNIK AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Terdapat tiga macam teknik akuntansi sektor publik :
  1. Akuntansi Dana (Fund Accounting)
  2. Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
  3. Akuntansi Komitmen (Commitment Accounting)
Akuntansi Dana
  Sumber daya keuangan (dana) yang tersedia untuk organisasi nirlaba/pemerintah biasanya terbatas.
  Perusahaan  swasta dapat menggunakan sumber daya untuk keperluan apapun, yang penting menghasilkan laba (profit oriented).
  Berbeda dengan organisasi nirlaba, dimana sumber daya harus digunakan untuk tujuan tertentu.
Contoh : Pemerintah menerima hibah $ 10 Milyar dari World Bank untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, maka tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain menggunakan dana tersebut untuk  pembangunan jalan dan jembatan.
Akuntansi Dana (cont’d)
Secara umum pembatasan penggunaan dana pada organisasi sektor publik karena :
1.       Faktor eksternal (Pembatasan eksternal)
2.       Faktor internal (Perencanaan manajemen)
3.       Peraturan
Organisasi sektor publik membuat dana-dana (funds) dalam sistem akuntansinya. Fungsinya agar menjadi alat kontrol apakah dana telah digunakan sesuai tujuan
GASB (Gov. Acc. Standards Board) : Dana adalah sebuah kesatuan akuntansi tersendiri yang terpisah berdasarkan tujuan tertentu.
Dalam satu dana itu , terdapat kesatuan akun sendiri yang terdiri atas aktiva, kewajiban dan ekuitas dana. Istilah dana dalam organisasi sektor publik ≠ dana dalam perusahaan swasta.
Dana (perusahaan swasta) adalah bagian dari aktiva yang dicadangkan karena akan digunakan untuk tujuan tertentu. Dana (org sektor publik) adalah suatu entitas akuntansi tersendiri seperti yang dinyatakan oleh Freeman (2003):
                A fund in the gov.  and nonprofit  accounting sense  is a self-contained accounting entity with its own asset, liability, revenue, expenditure and fund balance or other equity accounts.
Dari kesatuan dana-dana yang dimiliki  org sektor publik, dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
  Dana yang bisa dibelanjakan (expendable fund). Digunakan untuk membiayai aktivitas yang bersifat nonbusiness yang menjadi bagian dari tujuan org sektor publik.
  Dana yang tidak bisa dibelanjakan (Nonexpendable fund). Digunakan untuk aktivitas yang bersifat bisnis.
Persamaan Akuntansi Dana
Dalam akuntansi dana dikenal persamaan sbb:  Aktiva = Kewajiban + Ekuitas Dana
Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang akan terjadi diakui. Full accrual basis DAN Cash basis
Fokus pengukuran menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam neraca.
Konsep basis akuntansi dan fokus pengukuran ini berhubungan erat dan pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain.
Contoh : bila basis kas yang dipilih maka  fokus pengukurannya juga atas kas saja, sehingga implikasinya hanya aktiva lancar  kas yang dilaporkan dalam neraca
  Misalkan sebuah org sektor publik membeli kendaraan Rp. 200 Juta. Jurnal yang terjadi jika menggunakan basis kas dengan fokus pengukuran sumber daya jangka pendek adalah :
                Belanja kendaraan                          200 Juta
                                Kas                                                                                         200 Juta
               
Basis akrual :
                Kendaraan                                                          200 Juta
                                Kas                                                                                         200 Juta
  Dalam lingkungan pemerintah  saat ini menganut basis “cash towards accrual” sehingga berkembang basis akuntansi yang disebut cash modified basis:
                Belanja kendaraan                          200 Juta
                                Kas                                                                                         200 Juta
               
                Kendaraan                                                          200 Juta
                                Ekuitas dana                                                                       200 Juta

AKUNTANSI ANGGARAN
Praktik pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintah dalam upaya menyajikan akun-akun operasinya dengan menggunakan format yang sama dengan anggarannya.
Tujuannya adalah untuk menekankan peranan anggaran dalam siklus perencanaan-pengendalian-pertanggungjawaban.
Contoh : format anggaran : tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, irigasi, jaringan, aset tetap lainya.
        format laporan brg milik negara : barang tidak bergerak, barang bergerak, hewan ikan dan tanaman, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud

Org yang berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan yang berbeda pula karena perbedaan intrinsik jasa yang diberikan.
Walaupun org berjenis sama dan sama-sama telah mengadopsi akuntansi anggaran tetap saja ada perbedaan dalam perlakuan dalam pelaporan karena :
        1. Level agregasi
        2. Perbandingan antara anggaran dan aktual yang terjadi
-          Perbandingan dan penjelasan tetap perlu dimasukan dalam laporan.
-          Logika akuntansi anggaran adalah bahwa anggaran dan akun-akun  harus dibandingkan secara berkesinambungan sehingga tindakan dapat diambil untuk memperbaiki perbedaan.
-          Biasanya akuntansi anggaran hanya melaporkan dua kolom (anggaran dan aktual)
-          Kritik, Dengan hanya melaporkan dengan bentuk dua kolom saja, tidak hanya tujuan utama dari akuntansi anggaran yang tidak tercapai tetapi juga akan memerlukan banyak waktu untuk menjawab pertanyaan pengguna yang spesifik atas perbedaan.
-          Kesimpulan, Akuntansi anggaran lebih berfokus pada bentuk akunnya daripada isinya.

AKUNTANSI KOMITMEN
Akuntansi komitmen merupakan subsistem dalam sistem akuntansi utama organisasi. Akuntansi komitmen dapat menjadi penting terutama bagi pemegang anggaran.
Akuntansi komitmen mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Transaksi tidak diakui ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur diterima atau dikirimkan. Namun pada saat yang lebih awal yaitu pada saat pesanan dibuat atau diterima.
  Contoh : Purchasing manager memesan 100 kotak kapur. Manager ini telah menentukan pemasoknya dan harga telah ditentukan Rp. 5000/kotak.
       
        Ketika pesanan dibuat dan dikirimkan kepada pemasok maka jurnal yang dibuat :            
       
        Kapur                                                    500.000
                        Pesanan kpd pemasok                                  500.000
        Ketika faktur atas kapur tersebut sudah diterima maka jurnal yang dibuat :
       
         Pesanan kpd pemasok                                 500.000
                        Utang kpd pemasok                                       500.000
        Apabila barang yang dikirimkan atau jumlah fakturnya lebih atau kurang dari jumlah yang dicatat dalam suatu pesanan, jurnal koreksi harus dibuat. Misal harga kapur tersebut Rp 5.500/kotak maka jurnalnya :
       
        Pesanan kpd pemasok                  500.000
        Kapur                                                       50.000
                        Utang kpd pemasok                                       550.000
  Kritik atas akuntansi komitmen
        1. Masalah kewajiban secara hukum
        2. Cheating performance

BAB 10 SIKLUS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Siklus Akuntansi Sektor Publik

Contoh:
Yayasan MB merupakan LSM didirikan tgl 1 Januari 2005. Fokus pada pemberdayaan UKM di sekitar kota Bandung.
  Visi : Memberdayakan UKM sebagai penggerak ekonomi mikro
  Misi : - Mendorong terciptanya UKM baru
        - Meningkatkan profesionalitas UKM
        - Memperkuat jaringan antarsesama UKM
Struktur organisasi


 











Program-program yang telah ditetapkan :
  1. Sosialisasi UKM : seminar kewirausahaan, seminar character building
  2. Pelatihan : Pelatihan pemasaran, pelatihan manajemen keuangan, pelatihan manajemen produksi
  3. Pengembangan Jaringan : Pertemuan UKM, studi banding antar UKM

Anggaran operasional:
        Belanja gaji                                                         120.000.000
        Belanja barang                                                  40.000.000
        Belanja listrik, air, tlpn                                      10.000.000
                                                                                                        170.000.000
Anggaran kegiatan:
        Seminar kewirausahaan                                                  10.000.000
        Pelatihan pemasaran                                       15.000.000
        Pelatihan man.keuangan                                12.500.000
        Pelatihan man.produksi                                                    7.500.000
        Pertemuan UKM                                                  5.000.000
        Studi banding                                                     15.000.000
                                                                                                          65.000.000
Total anggaran                                                                          235.000.000

  Dalam mengadministrasikan pelaksanaan anggarannya, yayasan membuat pembagian dana menjadi :
  Dana terikat (restricted fund)
  Dana tidak terikat (unrestricted fund)

CONTOH SOAL
Pada awal tahun anggaran diketahui saldo kas untuk restricted fund adalah 15 juta rupiah dan unrestricted fund sebesar  10 juta rupiah.
Selama bulan Januari transaksi yang terjadi sbb ;
5 Jan                              Diterima bantuan pemerintah Rp.70 juta dengan syarat penggunaan 60% untuk  keg
                                        pelatihan UKM dan pembentukan jaringan
6 Jan                              Diterima sumbangan dari  asosiasi Rp. 8 jtuntuk pembangunan jaringan UKM
7 Jan                              Dibayarkan gaji staf dan karyawan Rp. 9 jt
11 Jan                            Yayasan mengadakan seminar kewirausahaan di Hotel AW menghabiskan Rp. 4,5 jt
12 Jan                            Diterima uang pendaftaran dari  peserta seminar kewirausahaan Rp. 2 jt
13 Jan                            Yayasan membeli motor operasional Rp 10 jt

Selama bulan Januari transaksi yang terjadi sbb ;
15 Jan                            Dibayar biaya sewa gedung sbg sekretariat yayasan untuk 2 tahun ke depan Rp 15 jt
20 Jan                            Diterima uang pinjaman dari bank sebesar Rp 50 jt yang akan jatuh tempo pada bulan
                                        Juni tahun depan
23 Jan                            Dibayar tagihan listrik, air dan telepon utk bulan Desember tahun lalu Rp 1,5 jt
25 Jan                            Dibeli ATK sbg perlengkapan sekretariat untuk enam bulan ke depan Rp 2 jt
30 Jan                            Mengadakan Pertemuan UKM I menelan dana Rp 3 jt
31 Jan                            Diterima sumbangan 2 unit komputer dari Pemda Jabar. Nilai wajar sembilan juta rupiah

Tanggal         Cash basis Jurnal (dlm ribuan rupiah)
5                                      Kas                                                         70.000
                                                        Pendapatan-DT                                42.000
                                                        Pendapatan-DTT                              28.000
6                                      Kas                                                           8.000
                                                        Pendapatan-DT                                                  8.000
7                                      Belanja gaji-DTT                                                  9.000
                                                        Kas                                                           9.000
11                                   Belanja kegiatan-DT                          4.500
                                                        Kas                                                           4.500
12                                   Kas                                                           2.000
                                                        Pendapatan-DT                                                  2.000
13                                   Belanja kend-DTT                          10.000
                                                        Kas                                                       10.000
Tanggal         Jurnal (dlm ribuan rupiah)
15                                   Belanja sewa-DTT                          15.000
                                                        Kas                                                         15.000
20                   Kas                                                                       50.000
                                                        Pendapatan-DTT                              50.000
23                   Belanja listrik,air-DTT                                     1.500
                                                        Kas                                                           1.500
25                   Belanja ATK-DTT                                                 2.000
                                                        Kas                                                           2.000
30                   Belanja keg-DT                                                    3.000
                                                        Kas                                                           3.000
31                                   No journal entry
                       
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
                                                                        DTT                                        DT
Pendapatan                                                               78.000                          52.000
Belanja gaji                                                   9.000
Belanja kend                                                                                  10.000
Belanja sewa gdg                                   15.000
Belanja listrik,air                                       1.500
Belanja ATK                                                                 2.000
Belanja kegiatan                                                                                 7.500
Surplus/defisit                                          40.500                           44.500
Transfer-masukan                   -                                                              -
Transfer-keluaran                    -                                                              -
Penambahan eku dana                         40.500                           44.500                                                          
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
                                                                        DTT                                        DT
Saldo awal                                                   10.000                           15.000
+/+ Penambahan
                        ekuitas dana                      40.500                           44.500
Saldo akhir                                                  50.500                           59.500          
Neraca (dlm ribuan rupiah)
                                                                        DTT                                        DT
Aktiva
        Kas                                                         50.500                                   59.500
Kewajiban & Ek.dana            
        Ekuitas dana                                       50.500                                   59.500
Tanggal         Akrual basis Jurnal (dlm ribuan rupiah)
5                                      Kas                                                         70.000
                                                        Pendapatan-DT                                                42.000
                                                        Pendapatan-DTT                              28.000
6                                      Kas                                                         8.000
                                                        Pendapatan-DT                                                  8.000
7                                      Belanja gaji-DTT                                                9.000
                                                        Kas                                                         9.000
11                                   Belanja kegiatan-DT                        4.500
                                                        Kas                                                         4.500
12                                   Kas                                                         2.000
                                                        Pendapatan-DT                                                2.000
13                                   Kendaraan                                      10.000
                                                        Kas                                                     10.000
Tanggal         Jurnal (dlm ribuan rupiah)
15                                   Sewa dibayar dimuka                 15.000
                                                        Kas                                                         15.000
20                   Kas                                                                     50.000
                                                        Utang bank                                         50.000
23                   Utang listrik, air,telp                                       1.500
                                                        Kas                                                         1.500
25                   Perlengkapan ATK                                           2.000
                                                        Kas                                                         2.000
30                   Belanja keg-DT                                                  3.000
                                                        Kas                                                         3.000
31                                   Komputer                                           9.000
                                                        Pendapatan-DTT                              9.000
                       
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
                                                                        DTT                                        DT
Pendapatan                                                               37.000                                   52.000
Belanja gaji                                                   9.000
Belanja kegiatan                                                                                         7.500
Surplus/defisit                                          28.000                                   44.500
Transfer-masukan                                   -                                              -
Transfer-keluaran                                    -                                              -
Penambahan eku dana                         28.000                                   44.500                                                  
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
                                                                        DTT                                        DT
Saldo awal                                                   10.000                                   15.000
-/- Utang listrik,air                                   (1.500)
+/+ Penambahan
                        ekuitas dana                      28.000                                   44.500
Saldo akhir                                                  36.500                                   59.500  
Neraca (dlm ribuan rupiah)
                                                                       
DTT                                        DT
Aktiva
        Kas                                                         50.500                                   59.500
        Sewa dbyr dimuka                          15.000                  
        Perlengkapan ATK                           2.000
        Komputer                                             9.ooo
        Kendaraan                                          10.000
                        Total                                      86.500                                   59.500
Kewajiban & Ek.dana            
        Utang bank                                         50.000
        Ekuitas dana                                       36.500                                   59.500
                        Total                                      86.500                                   59.500

Tanggal         Cash modified Jurnal (dlm ribuan rupiah)
5                                      Kas                                                         70.000
                                                        Pendapatan-DT                                                42.000
                                                        Pendapatan-DTT                              28.000
6                                      Kas                                                         8.000
                                                        Pendapatan-DT                                                8.000
7                                      Belanja gaji-DTT                                9.000
                                                        Kas                                                         9.000
11                                   Belanja kegiatan-DT                        4.500
                                                        Kas                                                         4.500
12                                   Kas                                                         2.000
                                                        Pendapatan-DT                                                2.000
13                                   Belanja kendaraan                          10.000
                                                        Kas                                                         10.000
                                        Kendaraan                                          10.000
                                                        ED-DPAT                                              10.000
Tanggal         Jurnal (dlm ribuan rupiah)
15                                   Belanja sewa     -DTT                       15.000
                                                        Kas                                                         15.000
20                                   Kas                                                         50.000
                                                        Pendapatan-DTT                              50.000
                                        ED-DUU DTT                                       50.000
                                                        Utang bank                                         50.000
23                                   Belanja listrik, air,telp-DTT           1.500
                                                        Kas                                                         1.500
25                                   Belanja ATK-DTT                               2.000
                                                        Kas                                                         2.000
30                                   Belanja keg-DT                                  3.000
                                                        Kas                                                         3.000
31                                   Komputer                                           9.000
                                                        ED-DPAT DTT                                     9.000
                       
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
                                                                        DTT                                        DT
Pendapatan                                                               78.000                                   52.000
Belanja gaji                                                   9.000
Belanja kendaraan                                 10.000
Belanja sewa gdg                                    15.000
Belanja listrik,air                                       1.500
Belanja atk                                                  2.000
Belanja kegiatan                                                                                       7.500
Surplus/defisit                                          40.500                                   44.500
Transfer-masukan                                   -                                              -
Transfer-keluaran                                    -                                              -
Penambahan eku dana         40.500                                                   44.500                                                  
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
                                                                                        DTT                                        DT
Saldo awal                                                   10.000                                   15.000
+/+ Penambahan
                        ekuitas dana                      40.500                   44.500
Jumlah                                                          50.500                   59.500
+/+ Diinvestasikan
                        pada aktiva ttp  19.000
-/- Dicadangkan utk
                        utang                                    (50.000)
Saldo akhir                                                                  19.500                                   59.500  
Neraca (dlm ribuan rupiah)
                                                                       
DTT                                        DT
Aktiva
        Kas                                                         50.500                   59.500
        Sewa dbyr dimuka                           15.000                 
        Perlengkapan ATK                           2.000
        Komputer                                             9.ooo
        Kendaraan                                          10.000
                        Total                                      86.500                   59.500
Kewajiban & Ek.dana            
        Utang bank                                         50.000
        Ekuitas dana                                       36.500                   59.500
                        Total                                      86.500                   59.500

BAB 12 ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
MANFAAT LAPORAN KEUANGAN
v  Kebutuhan terhadap laporan keuangan;
v  Laporan keuangan untuk akuntabilitas publik;
v  Laporan keuangan untuk transparansi.

KEBUTUHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
v   Informasi  keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
v  Laporan keuangan disajikan kepada stakeholder untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran;
v  Laporan keuangan merupakan cermin untuk melihat kondisi keuangan republik tercinta ini;
v  Neraca merupakan cermin utama untuk melihat apa yang ada di republik, terutama menyangkut hal-hal yang salah urus atau hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum diurus

LAPORAN KEUANGAN UNTUK TRANSPARANSI
v  Era keterbukaan, teknologi informasi & komunikasi sedemikian maju, masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan berbagai informasi dengan biaya relatif murah.
v  Setiap rupiah uang publik harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat yang telah memberikan uangnya untuk membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan;
v  Dalam hal pengelolaan uang publik, masyarakat semakin cerdas menuntut adanya transparansi.
v  Transparansi pengelolaan keuangan pemerintah merupakan tuntutan publik yang harus direspon secara positif.

LAPORAN KEUANGAN UNTUK AKUNTABILITAS
v  Laporan keuangan merupakan gambaran adanya akuntabilitas dari para pemangku kekuasaan.
v  Akuntabilitas adalah “amanah” berarti pemangku kekuasaan adalah mereka yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam mengelola sumberdaya publik yang diberikan kepadanya;
v  Tidak adanya laporan keuangan menunjukkan lemahnya akuntabilitas;
v  Lemahnya akuntabilitas megindikasikan lemahnya sistem, selanjutnya berimbas pada membudayanya korupsi sistematik;
v  Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam
menilai akuntabilitas dan  membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan menyediakan informasi mengenai:
v  kecukupan penerimaan selama periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran,
v  kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundangan,
v  jumlah sumberdaya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai,

Tujuan Laporan Keuangan
v  bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya,
v  posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
v  perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

Manfaat Laporan Keuangan Memberikan informasi untuk:
v  menentukan dan memprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah terkait dengan likuiditas dan solvabilitasnya;
v  menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi pemerintah dan perubahan-perubahan yang telah dan akan terjadi;
v  memonitor kinerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
v  perencanaan  dan penganggaran;

mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional:
  menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit yang lain;
  mengevaluasi tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di dalam pemerintahan;
  mengevaluasi hasil (outcome) suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target;
  mengevalauasi tingkat pemerataan dan keadilan (equtiy & equality)

PENGERTIAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
ž  Analisis laporan keuangan merupakan analisis yang dilakukan terhadap berbagai macam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
ž  Dalam melakukan analisis, setiap pengguna laporan harus mengidentifikasi informasi yang harus dipilih untuk dianalisis, teknik analisis yang tepat, ruang lingkup, kedalaman analisis dengan menggunakan pertimbangan yang cermat agar dapat memperoleh informasi yang diinginkan untuk mendukung keputusan-keputusan yang diambilnya.

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN
v  Masyarakat;
v  Para wakil rakyat;
v  Lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
v  Pemberi atau yang berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman
v  Manajeman pemerintah

TUJUAN ANALISIS
·         Meyakini bahwa pemerintah telah melaksanakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintah
·         Mengukur potensi pendapatan atau sumber ekonomi
·         Mengetahui kondisi keuangan
·         Mengetahui kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya

TINGKAT KEDALAMAN ANALISIS
Semakin besar permasalahan yang dihadapi dan semakin panjang waktu yang menjadi kepentingan pengguna akan diperlukan analisis yang semakin mendalam dengan menggunakan berbagai teknik dan metode analisis.
Contoh:
Seorang calon investor yang akan menanamkan uang untuk jangka waktu yang panjang akan membutuhkan banyak informasi dengan ruang lingkup yang luas, dan melakukan analisis secara mendalam dengan menggunakan berbagai teknik analisis. Mereka akan membutuhkan informasi mengenai:
-          potensi ekonomi di masa yang akan datang
-          mengukur tingkat keuntungan yang dikehendaki
-          mengukur berapa lama investasinya akan diperoleh kembali.
Contoh:
Sebaliknya mungkin ada pejabat pemerintah yang hanya ingin mengetahui naik-turunnya pendapatan pajak atau bukan pajak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Karena kebutuhannya sangat sederhana maka ia hanya akan membandingkan antara pajak dan bukan pajak dengan tahun anggaran sebelumnya.

PRASYARAT ANALISIS
Prasyarat analisis yang harus dipahami oleh pengguna, antara lain:
1.       Laporan keuangan disusun berdasarkan SAP dan kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah
2.       Angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan mungkin dipengaruhi oleh suatu kondisi atau masalah tertentu yang spesifik
3.       Pengaruh transaksi, peristiwa dan kejadian yang ekstrim atau luar biasa juga harus dieliminasi supaya tidak meyesatkan.
4.       Pemilihan angka-angka yang menjadi tolok ukur harus dilaksanakan secara hati-hati, terlebih lagi jika yang digunakan sebagai pembanding adalah laporan keuangan 
METODE ANALISIS
v  Analisis horisontal: dilaksanakan dengan membandingkan angka-angka dalam suatu laporan keuangan kementerian negara/lembaga dengan kementerian negara/lembaga lainnya, antara pemerintah dengan pemerintah lainnya.
v  Analisis vertikal: dilakukan dengan membandingkan antara pos yang satu dengan pos yang lain dalam laporan keuangan yang sama.

TOLAK UKUR ATAU PEMBANDING
1.      Evaluasi hasil analisis laporan keuangan akan dibandingkan dengan kriteria atau tolok ukur yang ditetapkan.
2.      Tolok ukur yang dapat digunakan dalam melakukan analisis ini antara lain:
1)      informasi internal dari kementerian negara/lembaga yang bersangkutan, berupa:
a.       rencana kerja dan anggaran atau dokumen lainnya
b.      laporan keuangan periode sebelumnya
2)      informasi eksternal, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan K/L lainnya.

TEKNIK ANALISIS
Teknik analisis laporan keuangan meliputi:
F  Analisis perubahan laporan keuangan
F  Analisis persentase per komponen
F  Analisis trend
F  Analisis rasio
F  Analisis sumber dan penggunaan dana
F  Analisis ketaatan terhadap peraturan

ANALISIS PERUBAHAN LAPORAN KEUANGAN
PENGERTIAN
                Teknik analisis yang dilakukan dengan memperbandingkan pos-pos yang sama dari dua laporan keuangan suatu K/L dengan dua periode yang berlainan

TUJUAN
                Untuk mengetahui perubahan suatu pos dari periode yang satu ke periode yang lain
ANALISIS PERUBAHAN











 








Simpulan dari hasil analisis
v  Pendapatan Negara mengalami kenaikan secara rata-rata 28,83 %, kecuali Pajak Perdagangan Internasional turun sebesar  13,17 %,
v  Belanja Pemerintah Pusat secara keseluruhan meningkat  secra rata-rata 21,84%, kecuali Belanja Subsidi turun 11,04 %.
v  Transfer untuk Daerah meningkat tajam secara siknifikan  yaitu 50,32 %, kecuali Dana Penyesuaian  turun 89,74 %.
v  Pembiayaan Dalam Negeri meningkat tajam, yaitu mencapai 192,42%, sedangkan Pembiayaan Luar Negeri  menurun sebesar 41,95%.

ANALISIS PERSENTASE PERKOMPONEN
Pengertian
                Suatu teknik analisis yang dilakukan dengan membandingkan antara suatu pos terhadap totalnya dalam laporan keuangan yang sama.
Tujuan, Untuk mengetahui  seberapa besar kontribusi suatu pos dalam bentuk angka total.
Ilustrasi
Belanja pegawai selama satu tahun anggaran Rp3 milyar, yang terdiri:
                Gaji                                        Rp1 milyar,
                Honorarium                        Rp1,5 milyar
                Lainnya                                                 Rp0,5 milyar.
Angka ini memperlihatkan bahwa besarnya gaji hanya 1/3, sedangkan honorarium mencapai ½ atau 50%. Angka yang demikian sudah memberikan sinyal adanya kelemahan atau kesalahan dalam pemberdayaan sumber daya manusia.

ANALISIS PERSENTASE PERKOMPONEN


 






ANALISIS TREND
Pengertian
                Teknik analisa yang dilakukan dengan membandingkan pos-pos yang sama dari beberapa periode yang berurutan (time serries data).
Tujuan, untuk memahami arah atau kecenderungan suatu pos dari waktu ke waktu.
ILLIUSTRASI






CONTOH:
ANALISIS RASIO
Pengertian
Teknik analisis yang dilakukan dengan membandingkan pos yang satu dengan pos yang lain dalam laporan keuangan yang sama. Rasio-rasio yang diperoleh selanjutnya akan dibandingkan dengan rasio yang sama di K/L yang bersangkutan untuk periode yang berlainan atau akan dibandingkan dengan rasio pos yang sama dari K/L lainnya.
Tujuan
                Untuk mengetahui likuiditas, solvabilitas, efisiensi serta kemampuan suatu organisasi dalam memperoleh hasil untuk membiayai pengeluarannya.
KAS
KEWAJIBAN

ANALISIS RASIO

ANALISIS SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pengertian
                Teknik analisa untuk mengetahui dari mana pemerintah memperoleh dana dan bagaimana pemerintah tersebut menggunakan dana yang diperolehnya selama tahun berjalan.
Tujuan
Analisa ini dimaksudkan antara lain untuk mengetahui:
F  sumber dana selama satu tahun anggaran
F  penggunaan dana selama satu tahun anggaran
F  kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya
F  sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset
F  dari mana defisit anggaran ditutup
F  ke mana surplus anggaran digunakan

Arus kas diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
      arus kas dari aktifitas operasi
      arus kas dari aktifitas investasi aset non keuangan
      arus kas dari aktifitas pembiayaan
      arus kas dari aktifitas non anggaran

Arus kas dari aktifitas operasi mencerminkan kemampuan pemerintah untuk mendanai kebutuhan operasionalnya.
Ø  Arus kas neto dari aktifitas operasi positif mencerminkan penerimaan kas operasional mencukupi kebutuhan operasionalnya.
Ø  Arus kas dari aktifitas operasi negatif mencerminkan pemerintah tidak mampu mandiri, berarti tidak mampu menggali potensi pendapatan sehingga biaya operasi tidak mencukupi.



Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berasal dari penjualan aset tetap dan perolehan aset tetap.
Ø  Arus kas dari aktifitas investasi positif berarti pemerintah sedang mengurangi/tidak menambah aset tetap yang dimilikinya.
Ø  Arus kas dari aktifitas investasi negatif berarti pemerintah sedang membangun dan mengadakan sarana dan prasarana.
Ø   
ANALISA SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Ø  Arus kas dari aktifitas pembiayaan mencerminkan dari mana pemerintah memperoleh dana untuk menutup defisit dan ke mana pemerintah mengalokasikan adanya surplus dana.
Ø  Jumlah arus kas dari aktifitas pembiayaan ini seharusnya berimbang dengan jumlah surplus/defisit.

Arus kas dari aktivitas nonanggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran  pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah.
Analisis Ketaatan Terhadap Peraturan
Pengertian, Teknik analisa yang dilakukan dengan cara menguji apakah peraturan-peraturan yang ada telah ditaati.
Tujuan, Untuk mayakini bahwa semua peraturan perundang-undangan telah dipatuhi.
PRINSIP
  1. Pendapatan dan belanja diatur dalam undang-undang APBN
  2. Prinsip prealabel, yaitu anggaran harus disahkan sebelum ada penggunaan
  3. Prinsip universalitas, yaitu semua jenis pengeluaran harus dicantumkan dalam anggaran
  4. Prinsip spesialitas, yaitu anggaran yang telah disediakan dalam mata anggaran pengeluaran tertentu tidak diperkenankan untuk digeser
  1. Prinsip periodisitas, yaitu laporan disusun secara berkala sesuai dengan peraturan
  2. Azas bruto, yaitu tidak diperbolehkan adanya offsetting antara pendapatan dan belanja
  3. Anggaran belanja merupakan plafon
  4. Pelaksanaan anggaran sesuai dengan pedoman yang mengatur pelaksanaan anggaran

ANALISIS THD UU APBN




LATIHAN
DITANYAKAN
       TINGKAT PENCAPAIAN TARGET?
       TINGKAT PERTUMBUHAN?
       EFISIENSI?
       SATKER MANA YANG LEBIH BAGUS?
SOLUSI:
-         SATKER A


-         SATKER B



UNSUR-UNSUR YANG PERLU DITELAAH
1.       Dokumen sumber:
                DIPA, DIPAL, Rev. DIPA/DIPAL, POK, SSBP, SSPB, dan SPM&SP2D.
2.       Format Laporan:
      LRA Satuan Kerja/W/E1/Departemen
      LRA: Realisasi Belanja
      LRA: Realisasi Pendapatan
      LRA: Realisasi Pengembalian Belanja
      LRA: Realisasi Pengembalian Pendapatan
       Kementerian negara/lembaga
       Eselon 1
       Wilayah provinsi
       Satuan Kerja
       Jenis Satuan Kerja
       Fungsi,
       Sub Fungsi,
       Program,
       Kegiatan,
       Output,
       Sumber Dana dan Cara Penarikan.
       Jenis Belanja (2 digit, 4 digit, dan 6 digit)
       Jumlah Rupiah (anggaran dan realisasi)
NERACA
       Kas di Bendahara Pengeluaran
Minus (kurang):
      SPM/SP2D  UP/TUP ada yang belum rekam.
Terlalu besar:
      SPM GU Nihil masih ada yang belum direkam.
      SSBP berupa pengembalian UP belum direkam.

Kas di Bendaharawan Pengeluaran = Uang Muka dari KPPN.
MAK(MAP) yang Mempengaruhi Akun “Kas di Bendahara Pengeluaran”
       Kas di Bendahara Penerima
-          Cermati  apakah pada tanggal neraca masih terdapat kas di bendahara penerima (kas yang diterima dari PNBP) yang belum disetor ke kas negara.
-          Jika ada, sajikan nilai kas tersebut di neraca sebesar nilai yang ada pada bendahara penerima.
-          Akun “Kas di Bendahara Penerima” = “Pendapatan yang Ditangguhkan”
       Kas Lainnya dan Setara Kas
Berupa:
      Bunga jasa giro yang belum disetor ke kas negara
      Pungutan pajak yang belum disetor ke kas negara
      Penerimaan hibah langsung berupa kas (dalam/luar negeri)
      Belanja yang tidak jadi direalisir atau pengembalian belanja
      Belanja (gaji/honor) yang belum dibayarkan kepada yang berhak
      Saldo Akun ‘Kas Lainnya dan Setara Kas’ butir 1-4 = Pendapatan yang Ditangguhkan
      Saldo akun ‘Kas Lainnya dan Setara Kas’ butir 5 = Utang Kepada Pihak Ketiga
       Persediaan
-          Sering terjadi tidak ada nilai persediaan pada Neraca baik pada laporan semester maupun akhir tahun.
-          Mintalah laporan  persediaan ke bagian barang, terutama pada akhir semester, karena pada semester satuan kerja seharusnya mempunyai persediaan.
-          Persediaan = Cadangan Persediaan

       Bagian Lancar TGR/TPA
-          TGR/TPA biasanya mencakup masa pelunasan lebih dari satu tahun anggaran.
-          Jika pada akhir tahun masih terdapat saldo, dilakukan reklasifikasi untuk menentukan Bagian Lancar (yang jatuh tempo pada tahun depan
-          Jumlah Bagian Lancar TGR/TPA  ini dimasukkan ke kelompok aset lancar, sedangkan sisanya (TPA/TGR) disajikan  dalam kelompok Aset Lainnya.
       <Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan
-          Periksa apakah masih ada akun “<Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan”

Akun ini masih muncul, mungkin disebabkan oleh:
      Penerimaan ADK dari Aplikasi SIMAK-BMN belum dilakukan,
      Penerimaan ADK dari SIMAK-BMN sudah dilakukan tetapi terdapat Aset berikut SPM/SP2D nya yang belum direkam
      Penerimaan ADK  dari SIMAK-BMN sudah dilakukan tetapi ada kesalahan dalam perekaman nomor SPM/SP2D ataupun jumlah rupiah SPM
      Pada akhir Semester atau Tahun akun ini tidak boleh lagi muncul di neraca.

       MAK yang Menimbulkan Akun “<Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan”
       Aset Tetap
-          Bandingkan nilai aset tetap di Neraca dengan Laporan BMN Intrakomtabel. Nilai aset tetap non KDP di neraca seharusnya sama dengan total nilai BMN di LBMN Intrakomtabel.
-          Bandingkan pertambahan nilai aset tetap di Neraca dengan Realisasi Belanja Modal pada LRA.
-          Jika akuntansi BMN masih dikerjakan secara manual, periksa kebenaran mapping antara laporan BMN dengan akun aset tetap di Neraca.
-          Total nilai aset tetap harus sama dengan nilai akun “Diinvestasikan Dalam Aset Tetap”

Akun-akun Aset Tetap Aset Lainnya
-          Lakukan reklasifikasi pada akhir tahun untuk TPA/TGR yang akan jatuh tempo pada tahun berikutnya.
-          Yakinkan bahwa nilai  TPA/TGR yang terdapat pada neraca akhir tahun adalah nilai setelah dikurangai bagian lancar-nya.
-          Total Aset Lainnya = Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya.

Komentar

Postingan Populer