Struktur APBN
STRUKTUR APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Sebagai suatu entitas yang mengemban amanat rakyat,
pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus memiliki rencana yang
matang. Rencana tersebut akan dipakai sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan
tugas negara termasuk pula dalam hal pengurusan keuangan
Setiap tahun pemerintah menghimpun dan
membelanjakan dana triliunan rupiah melalui APBN. Penyusunan APBN merupakan
rangkaian aktifitas yang melibatkan banyak pihak termasuk departemen , lembaga
dan DPR, peran DPR dalam hal ini sebagai otoritas yang mengawasi arus keluar
dana APBN
Sesuai UUD 45, APBN harus diwujudkan dalam bentuk Undang-undang, dalam hal
ini Presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN kepada DPR.
RAPBN memuat asumsi umum yang mendasari
penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer,
defisit/surplus, pembiayaan defisit dan kebijakan pemerintah.
Ruang Lingkup APBN
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran
yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum
Negara (BUN). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus
dimasukkan dalam rekening tersebut.
Sesuai dengan peraturan pemerintah perundangan yang
terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran harus
tercakup dalam APBN. Dengan kata lain pada saat pertanggungjawaban APBN, semua
realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam rekening harus dikonsolidasikan ke
dalam rekening BUN. Semua penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan
dalam rekening BUN adalah merupakan penerimaan dan pengeluaran “on budget”
Perkiraan APBN
Perkiraan-perkiraan APBN terdiri dari:
penerimaan
pengeluaran
transfer
surplus/defisit
dan
pembiayaan
Sejarah Format APBN
Selama TA 1969/70 sampai dengan 1999/2000 APBN
menggunakan format T-account. Format ini dirasakan masih mempunyai
kelemahan antara lain tidak memberikan informasi yang jelas mengenai
pengendalian defisit dan kurang transparan sehingga perlu disempurnakan. Mulai
TA 2000 format APBN diubah menjadi I-account, disesuaikan dengan
Government Finance Statistics (GFS)
Tujuan Perubahan Format APBN
Tujuan perubahan format dari T-account ke I-account
adalah :
Untuk
meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN
Untuk
mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian dalam pelaksanaan dan
pengelolaan APBN
Untuk
mempermudah analisis komparasi (perbandingan) dengan budget negara lain
Untuk
mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan yang
didistribusikan oleh pemeritah pusat ke pemerintah daerah mengikuti pelaksanaan
UU No.25/1999 tentang Pertimbangan Keuangan Pusat Daerah
T-Account
Dalam
T-account, sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dipisahkan di kolom yang
berbeda
T-account
mengikuti anggaran yang berimbang dan dinamis
Dalam
versi T-account, format seimbang dan dinamis diadopsi. Seimbang berarti
sisi penerimaan dan pengeluaran mempunyai nilai jumlah yang sama. Jika jumlah
pengeluaran lebih besar daripada jumlah penerimaan, kemudian kekurangannya ditutupi
dari pembiayaan yang berasal dari sumber-sumber dalam atau luar negeri
T-Account (Cont’d)
Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Versi
T-account tidak menunjukan dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan akibat dari sistem
anggaran yang terpusat
Pada format T-account, pinjaman
luar negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan
utang luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin
I-Account
Dalam
I-account, sisi penerimaan dan sisi pengeluaran tidak dipisahkan atau
dalam satu kolom
I-account
menerapkan anggaran defisit/surplus
Dalam
versi I-account, anggaran surplus/defisit diadopsi. Perubahan – perubahan itu
dengan jelasnya digambarkan oleh posisi overall balance
I-Account (Cont’d)
Defisit/surplus
adalah perbedaan antara jumlah penerimaan dan hibah, dan jumlah pengeluaran.
Perbedaan negatif-jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah penerimaan-
berarti defisit.
Jika
perbedaan adalah positif –jumlah penerimaan dan hibah lebih besar dari jumlah
pengeluaran- itu berarti surplus.
Sumber
– sumber pembiayaan untuk menutup defisit mungkin berasal dari pembiayaan dalam
dan luar negeri
Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah
versi
I-account dengan jelas menunjukan komposisi jumlah anggaran yang
dikelola oleh pemerintah daerah
I-account, pinjaman luar
negeri dan pembayaran cicilannya dikelompokan sebagai pembiayaan anggaran
Format I-Account APBN
Dengan format baru ini pinjaman luar negeri diperlakukan sebagai utang,
sehingga jumlahnya harus sekecil mungkin karena pembayaran kembali bunga dan
cicilan pinjaman luar negeri akan memberatkan APBN di masa yang akan datang
Format
I-Account APBN
A. Pendapatan dan Hibah
I.
Penerimaan Dalam Negeri
1.
Penerimaan Pajak
2.
Penerimaan Bukan Pajak
II.
Hibah
B. Belanja Negara
I.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1.
Pengeluaran Rutin
2.
Pengeluaran Pembangunan
II.
Dana Perimbangan
III.
Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Anggaran (A-B)
E. Pembiayaan
I.
Dalam Negeri
II.
Luar Negeri
Penjelasan Komposisi APBN
A.Penerimaan
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber
utama penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Non Pajak, diantaranya penerimaan
dari sumber daya alam, laba BUMN
B.Pengeluaran
Secara
umum, pengeluaran yang dilakukan pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan
penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda dengan anggaran penerimaan
negara yang diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah dan diharapkan
dapat dilampauinya, anggaran pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang tidak
boleh dilampaui.
B.Pengeluaran (Cont’d)
Secara Umum, proses terjadinya pengeluaran melalui
4 tahap, yaitu:
1. Kewenangan Anggaran
2. Pelimpahan Kewenangan Anggaran
3. Kewajiban
4. Realisasi Pengeluaran (outlays)
C.Dana Perimbangan
Dana
Perimbangan adalah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi
hasil penerimaan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus
D.Dana Otonomi Khusus
Dana
Otonomi Khusus diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang
membedakan dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi
yang lebih besar untuk mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan
alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan
mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.
F. Defisit dan Surplus
Defisit
atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran
yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang
melebihi pengeluaran disebut surplus.
G.Keseimbangan
Dalam
tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu : keseimbangan
primer, dan keseimbangan umum.
Keseimbangan
primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran
bunga, sedangkan
Kesembangan
Umum adalah total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk
pembayaran bunga
H.Pembiayaan
Pembiayaan
diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang
penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi,
penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman
proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali
utang
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA (APBN)
Penyusunan
APBN
Menteri
Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional atas nama Presiden mempunyai
tanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri Keuangan
bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan penyusunan konsep anggaran belanja
rutin. Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam
mengkoordinasikan penyusunan anggaran belanja pembangunan
Proses penyusunan APBN dapat dikelompokkan dalam
dua tahap, yaitu:
1.
Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan
DPR
2.
Pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
1.Pembicaraan Pendahuluan
Tahap ini diawali dengan
beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme
dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan
APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN,
perkiraan penerimaan dan pengeluaran. Tahapan ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan
RAPBN oleh pemerintah
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Hal ini dilakukan oleh Menteri
Keuangan dengan Panitia anggaran, maupun antara komisi dengan departemen. Hasil
pembahasan ini adalah UU APBN yang memuat alokasi dana per departemen/lembaga,
sektor, sub sektor, program dan kegiatan yang disebut satuan 3.
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
(Cont’d)
Berdasarkan satuan 3 (alokasi
dana per departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program dan kegiatan), Dirjen
Anggaran dan Menteri Membahas detail pengeluaran rutin berdasarkan pedoman
penyusunan RKAKL dan indeks
satuan biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Untuk pengeluaran
pembangunan, Dirjen Anggaran, Bappenas, dan Menteri teknis membahas detail
pengeluaran untuk tiap-tiap kegiatan.
2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
(Cont’d)
Apabila DPR menolak RAPBN yang
diajukan pemerintah tersebut , maka pemerintah menggunakan APBN tahun
sebelumnya. Hal ini berarti maksimum yang dapat dilakukan pemerintah harus sama
dengan pengeluaran tahun lalu.
Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Pokok-pokok
Pengaturan:
1.
Tujuan;
2.
Ketentuan Umum;
3.
Acuan dalam Menyusun RKA-KL;
4.
RKA-KL
dalam Penyusunan RAPBN;
5.
RKA-KL setelah Pagu Definitif;
6.
RKA-KL dalam Penyusunan Perpres RABPP;
7.
Pengelolaan Dokumen Pendukung;
8.
Perpres RABPP dan DIPA Tahun 2011
9.
Penutup.
CONTOH:
1. Tujuan
a. untuk
mewujudkan penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memper-hatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
b.sebagai
pedoman dalam rangka penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja dan
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam penyusunan RKA-KL Tahun 2011.
2.
Ketentuan
Umum
Pasal 1. Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) yang
dipimpinnya.
3.
Acuan
dalam Menyusun RKA-KL;
Pasal 2, pendekatan
anggaran
a.
Penganggaran Terpadu;
b.
KPJM;
c.
Penganggaran Berbasis Kinerja.
Pasal 3Pedoman
Umum dan Referensi Terkait
a.
SE Menkeu ttg Pagu Sementara TA 2011;
b.
RKP dan Renja K/L Tahun 2011;
c.
Standar Biaya Tahun 2011;
d.
Target Kinerja yg spesifik dan terukur;
e.
KPJM unt 2 tahun kedepan;
f.
TOR dan RAB;
g.
RBA unt Satker BLU.
Pasal 4 Format
dan Sistem Aplikasi RKA-KL
RKA-KL
ditandatangani oleh Eselon I selaku KPA
2. Pendekatan Penganggaran :
a.
Penganggaran
Terpadu (unified budget) : pendekatan penganggaran yang dilakukan
dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di
lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan
klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
b.
Penganggaran Berbasis Kinerja (performance based
budgeting) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan
memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang
diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran
tersebut.
c.
Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah (medium term expenditure framework) :
pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan
yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun
anggaran.
a.
Penganggaran Terpadu
1.
Pengintegrasian
seluruh proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi
duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi
maupun untuk keperluan biaya operasional.
2.
Dapat
mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang
bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya
akun yang standar (dahulu dikenal sebagai MAK) untuk satu jenis belanja.
3.
Penyusunan
RKA-KL untuk tahun 2011 menggunakan hasil restrukturisasi program dan
kegiatan serta penataan bagian anggaran dan satker sebagai pengelola
anggaran dalam kaitannya dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi.
b.
Penganggaran Berbasis Kinerja
1. Penerapan PBK pada dasarnya mengubah
pola pengalokasian anggaran dari semula berbasis input menjadi berbasis output
sehingga fokus pengukuran kinerja thd Program/Kegiatan juga akan bergeser dari
semula didasarkan atas besarnya jumlah alokasi sumber daya menjadi hasil yang
dicapai dari penggunaan sumber daya.
2.
Dalam
pengalokasian anggaran untuk sebuah output kegiatan harus tergambar secara
jelas asumsi yang digunakan baik kuantitas dan kualitas komponen input
yang digunakan serta relevansi
masing-masing komponen input sebagai tahapan dalam rangka pencapaian output
kegiatan.
3.
Untuk
mengetahui tingkat capaian kinerja sebuah Program atau Kegiatan, maka perlu
dilakukan evaluasi kinerja dengan mengacu pada indikator kinerja yang telah
ditetapkan. Indikator kinerja dapat berupa indikator input, indikator output
atau indikator outcome.
c.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
1. Secara umum penyusunan KPJM yang
komprehensif memer-lukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka
menengah meliputi: penyusunan kerangka asumsi makro, penetapan
target-target fiskal, total resource envelopes, pendistribusian total
pagu belanja masing-masing K/L, dan penjabaran pengeluaran K/L ke masing-masing
Progran dan Kegiatan.
2. Dalam penghitungan prakiraan maju, proses
estimasi seringkali dipisah antara kebijakan yang sedang berjalan (on going
policies) dan prakiraan atas biaya dari kebijakan baru (new
policies).
3. Dalam rangka penerapan KPJM, maka K/L
harus memper-hatikan kebutuhan anggaran untuk setiap output yang
dihasilkan serta tetap menjaga keselarasan dengan target dalam RPJMN dan
Renstra K/L dan budget contraint untuk setiap tahun.
4.
RKA-KL dalam Penyusunan RAPBN

5. RKA-KL setelah Pagu Definitif
Pasal 9
1) Dalam
hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan
RKA-KL, maka RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8
yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga.
2) Satuan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per
Satuan Kerja (SAPSK)
Pasal 10
1)
Dalam hal terjadi perubahan RKA-K/L berdasarkan
hasil kesepakatan dalam pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan
penyesuaian RKA-K/L.
2)
Penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
3)
Penyesuaian RKA-K/L yang telah disetujui DPR
menjadi dasar penyesuaian Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
penyusunan SAPSK.
Pasal 11
RKA-K/L sbgmn dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10
ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran
Pemerintah Pusat.

6. RKA-KL dalam Penyusunan Perpres RABPP
Pasal 12
1) RKA-KL
yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan
Pasal 10 ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat.
2) Dalam
hal RKA-KL sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterima, Peraturan Presiden
tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL
yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sbgmn dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).
7. Pengelolaan Dokumen Pendukung
Pasal 13
1) Seluruh dokumen pendukung RKA-KL
seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 5 disalin dalam bentuk data elektronik
oleh K/L dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA untuk diunggah
ke dalam pusat penyimpanan data elektronik/server.
2) Dokumen pendukung RKA-KL yang telah
diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan.
8. Perpres RABPP dan DIPA Tahun 2011
Pasal 14
1) Peraturan
Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar
bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
2) Petunjuk
penyusunan, penelaahan, pengesah-an, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2011 ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
9. Penutup
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL
Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1) Lampiran
I PMK Nomor 105/PMK.02/2008; dan
2) Lampiran
I PMK Nomor 119/PMK.02/2009;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
Struktur
APBD
APBD
merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD
dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa Perda tentang APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan
Secara garis besar, struktur APBD terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
•
Pendapatan
daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang
menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak
perlu dibayar kembali oleh daerah.
•
Belanja
daerah adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi
ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran
•
Pembiayaan
Daerah adalah semua kegiatan pemerintah untuk menutup defisit anggaran atau
memanfaatkan surplus
Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli
daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
–
PAD mencakup
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
–
Dana Perimbangan mencakup Dana Bagi Hasil (Pajak dan Sumber Daya Alam), Dana Alokasi
Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
–
Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah (barang atau uang dan/atau
jasa), dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota,
dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi
atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja
daerah dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu belanja tidak langsung dan
belanja langsung.
–
Belanja
Tidak Langsung
Yaitu belanja yang dianggarkan
tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok
belanja tidak langsung ini terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah,
bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak
terduga.
–
Belanja
Langsung
Merupakan belanja yang
dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja langsung dari suatu kegiatan terdiri dari belanja pegawai
(honorarium/upah), belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Surplus APBD
Surplus
APBD dapat dimanfaatkan antara lain:
•
Untuk
pembayaran pokok utang
•
Penyertaan
modal (investasi) daerah
•
Pemberian
pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain
•
Pendanaan
belanja peningkatan jaminan sosial, yang diwujudkan dalam bentuk program dan
kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD. Pembentukan
dana cadangan juga dapat dilakukan ketika terjadi surplus
Defisit APBD
Dalam hal APBD diperkirakan
defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya
dapat bersumber dari:
•
Sisa
lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya,
•
Pencairan
dana cadangan,
•
Hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
•
Penerimaan
pinjaman,
•
Penerimaan
kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang
Klasifikasi
APBD
Untuk
kepentingan administratif, monitoring, dan evaluasi, struktur APBD
diklasifikasikan menurut
1. urusan pemerintahan daerah
–
25
(dua puluh lima) urusan wajib pemerintahan daerah
–
8
(delapan) urusan pilihan pemerintahan daerah
2.
organisasi
yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Struktur APBD
A.Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah didefinisikan
sebagai semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah
ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dikelompokkan atas:
a.
pendapatan asli daerah
b.
dana perimbangan
c.
lain-lain
pendapatan daerah yang sah
a. Pendapatan Asli Daerah
Kelompok pendapatan asli
daerah (PAD) dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas
–
pajak
daerah,
–
retribusi
daerah,
–
hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
–
dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Jenis
pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai
dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan
jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek
pendapatan yang mencakup:
•
bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD
•
bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/ BUMN
•
bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha
masyarakat
Penerimaan daerah yang tidak
termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, dimasukkan ke dalam jenis lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah, antara lain:
–
hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
–
jasa
giro
–
pendapatan
bunga
–
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
–
penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh
daerah
–
penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar
rupiah terhadap mata uang asing
–
pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan
–
pendapatan
denda pajak
–
pendapatan
denda retribusi
–
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
–
pendapatan
dari pengembalian
–
fasilitas sosial dan fasilitas umum
–
pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
–
pendapatan
dari angsuran/cicilan penjualan
b. Dana Perimbangan
Kelompok
pendapatan daerah yang kedua adalah Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi. Kelompok ini dibagi menurut jenis pendapatan
yang terdiri atas:
dana
bagi hasil (DBH)
dana
alokasi umum (DAU)
dana
alokasi khusus (DAK)
c. Lain-lain Pendapapatan yang Sah
Kelompok ini dibagi menurut jenis
pendapatan yang mencakup:
hibah berasal dari pemerintah, pemerintah
daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok
masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat
dana darurat dari pemerintah dalam rangka
penanggulangan korban/ kerusakan akibat bencana alam
dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada
kabupaten/kota
dana
penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah
bantuan
keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya

B.Belanja
Daerah
Untuk mendanai pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, pemerintah
daerah membuat anggaran belanja setiap tahunnya. Belanja daerah ini meliputi
semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana,
merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh daerah.
Dalam
APBD, belanja daerah dirinci menurut
urusan pemerintahan (urusan wajib atau urusan pilihan)
organisasi
program
kegiatan
kelompok
jenis
obyek dan rincian obyek belanja
Belanja
menurut kelompok belanja terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja
langsung,
Belanja Tidak Langsung
Yaitu
belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan
program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut
jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan
sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Belanja Langsung
Merupakan
belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan
Kelompok
belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang
terdiri dari:
belanja pegawai,
belanja barang dan jasa, dan
belanja modal
Ketiga
jenis belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan
daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
Belanja
Daerah
Klasifikasi belanja menurut fungsi,
bertujuan untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara. Pengklasifikasian
menurut fungsi ini terdiri dari:
pelayanan
umum
ketertiban
dan ketentraman
ekonomi
lingkungan
hidup
perumahan
dan fasilitas umum
kesehatan
pariwisata
dan budaya
pendidikan
perlindungan
sosial
C.Pembiayaan Daerah
Pembiayaan
daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk
memanfaatkan surplus. Dalam APBD, pembiayaan daerah dirinci menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek
pembiayaan.
Pembiayaan
Daerah, Pembiayaan terdiri atas:
Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pengeluaran
pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali balk pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan
Pembiayaan, Penerimaan pembiayaan mencakup:
sisa
lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
pencairan
dana cadangan
hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
penerimaan pinjaman daerah
penerimaan kembali pemberian pinjaman
penerimaan piutang daerah
Pengeluaran
Pembiayaan, Sedangkan
pengeluaran pembiayaan mencakup:
pembentukan dana cadangan
penerimaan modal (investasi) pemerintah
daerah
pembayaran pokok utang
pemberian
pinjaman daerah
PROSES
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan
peraturan daerah. Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu
menyusun:
–
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana
Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) disusun
untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Hal-hal
yang harus termuat dalam RKPD adalah:
–
Rancangan
kerangka ekonomi daerah
–
Prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah (mempertimbangkan prestasi capaian standar
pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan)
–
Rencana
kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir
bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Tata cara penyusunannya berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Kebijakan
Umum APBD (KUA)
Kepala daerah menyusun rancangan
kebijakan umum APBD berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang
ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Pedoman
penyusunan APBD tersebut memuat antara lain:
Pokok-pokok kebijakan yang memuat
sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
Prinsip dan kebijakan penyusunan
APBD tahun anggaran berkenaan
Teknis penyusunan APBD
Hal-hal khusus lainnya
Dalam
menyusun rancangan kebijakan umum APBD, kepala daerah dibantu oleh tim anggaran
pemerintah daerah yang dikoordinasi oleh sekretaris daerah. Rancangan kebijakan
umum APBD yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku
koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada
awal bulan Juni.
Rancangan
kebijakan umum APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas paling
lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan
oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan
Kebijakan Umum APBD yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan
umum APBD paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan
Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Berdasarkan kebijakan umum APBD
yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan
sebagai berikut:
–
Menentukan
skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan
–
Menentukan urutan program untuk masing-masing
urusan
–
Menyusun plafon anggaran sementara untuk
masing-masing program
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS)
Kepala
daerah menyampaikan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang
telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli
tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah
Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas
selanjutnya disepakati menjadi prioritas dan plafon anggaran sementara paling
lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Kebijakan
umum APBD serta PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam
Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD
Keseluruhan
Tahapan Penyusunan APBD

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
SKPD
Berdasarkan
nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim Anggaran Pemda menyusun Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai
acuan bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD
Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
–
Prioritas dan plafon anggaran sementara yang
dialokasikan untuk setiap program SKPD
–
Sinkronisasi program nasional dengan program
pemerintah daerah dan antar program SKPD terkait dengan kinerja SKPD berkenaan
sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan
–
Batas waktu penyampaian RKA-SKPD
–
Hal-hal
lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan
prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektivitas, tranparansi dan
akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja
–
Dokumen
sebagai lampiran meliputi kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran
sementara, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, standar analisis belanja, dan
standar harga.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
Berdasarkan
pedoman penyusunan RKA-SKPD, Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun
dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah,
penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja
-
Pendekatan
kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan
maju. Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan
kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Sedangkan pendekatan penganggaran
terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran
di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran. Dan
pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, dilakukan dengan
memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari
kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program termasuk efisiensi dalam
pencapaian hasil dan keluaran tersebut
-
Demi
terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi
kerja serta terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil
pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai
dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan
untuk menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum
diselesaikan tahun-tahun sebelumnya akan dilaksanakan dan/atau diselesaikan
pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang
direncanakan.
Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk
pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, harus dianggarkan pada tahun yang
direncanakan. Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada:
a.
Indikator kinerja, Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari
program dan kegiatan yang direncanakan.
b.
Capaian atau target kinerja, Merupakan ukuran prestasi kerja yang akan
dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas
pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.
c.
Analisis standar belanja, Merupakan penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
d.
Standar satuan harga, Harga satuan setiap unit barang/jasa
yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
e.
Standar
pelayanan minimal
Dokumen RKA
SKPD

Keterangan
Dokumen RKA SKPD diatas:
-
RKA SKPD
, Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah
-
RKA SKPD
1, Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
-
RKA SKPD
2.1, Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah
-
RKA SKPD
2.2, Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan
Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
-
RKA SKPD
2.2.1, Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah
-
RKA SKPD
3.1, Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah
-
RKA SKPD
3.2, Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
•
RKA-SKPD
yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut
oleh TAPD, hal ini dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan
Kebijakan Umum APBD, prioritas dan PPAS, prakiraan maju yang telah disetujui,
serta capaian kinerja, indikator kinerja, standar analisis belanja, standar
satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Jika pada hasil pembahasan
RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian maka SKPD melakukan penyempurnaan.
•
RKA-SKPD
yang telah disempurnakan SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan
Raperda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Raperda tentang APBD yang telah disusun disampaikan kepada kepala daerah.
Selanjutnya Raperda tentang APBD ini disampaikan kepada DPRD untuk dibahas
lebih lanjut. Akan tetapi, sebelum disampaikan kepada DPRD, Raperda tentang
APBD harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini bersifat
memberikan informasi mengenai hak dan
kewajiban pemerintah daerah.
Raperda tentang APBD dilengkapi dengan
lampiran yang terdiri atas:
•
Ringkasan
APBD
•
Ringkasan
APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD
•
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan
•
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan
•
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan
dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka
pengelolaan keuangan negara
•
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan
•
Daftar piutang daerah
•
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
•
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah
•
Daftar
perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain
•
Daftar
kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan
dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
•
Daftar dana cadangan daerah
•
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang
terdiri atas:
Ringkasan
penjabaran anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah
Penjabaran
APBDmenurut urusan pemerintahan daerah, organisasi skpd, program, kegiatan,
kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai
berikut:
Untuk
pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif
pungutan/harga
Untuk
belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi
kegiatan, dan sumber pendanaan kegiatan
Untuk
pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan
tujuan pengeluaran pembiayaan.
Penetapan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda APBD
diserahkan kepada Gubernur/Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah
melewati tahapan evaluasi, dapat dilakukan penetapan RAPBD menjadi APBD yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah.
ILUSTRASI APBD

Perubahan Penganggaran

PROSES PENYUSUNAN APBD

Proses Penyusunan APBD
Langkah
penyusunan APBD dilakukan dengan berdasar pada Rencana Strategis Daerah
(RENSTRADA) Ã
dokumen strategi jangka panjang (strategic planning) yang dimiliki Pemda
Siklus
RENSTRADA biasanya lima tahunan Ã
yang akan dijabarkan dalam bentuk tujuan operasional yang bersifat tahunan
1. Kegiatan Pendahuluan
Penjaringan
aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas publik
Evaluasi
kinerja tahun lalu untuk mendapat feedback bagi penyusunan APBD sekarang
Hasil
penjaringan masyarakat dan feedback dan penjabaran Renstrada sebagai dasar
penentuan arah dan kebijakan umum APBD
2. Arah dan
Kebijakan Umum APBD

3. Strategi
& Prioritas APBD
Merupakan
penjabaran lebih lanjut dari arah dan kebijakan umum
Merupakan
strategi operasional jangka pendek, sedangkan RENSTRADA merupakan strategi
jangka panjang
Strategi
dan prioritas APBD adalah pendekatan (metode) yang diprioritaskan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan
3.
Strategi & Prioritas APBD (cont’d)
Contoh arah dan kebijakan umum APBD:
-
Peningkatan rasio guru dengan siswa menjadi 1:30
-
Peningkatan jumlah guru berkeahlian pada tingkat
pencapaian 10%
Contoh Strategi dan Prioritas APBD:
-
Pengangkatan dan penempatan guru
-
Pembinaan dan pengembangan karier guru
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
Aktivitas dalam penyusunan APBD dijelaskan dalam
RASK
RASK dibuat oleh unit-unit kerja pemerintah,
sehingga sifatnya usulan yang akan dibahas dan dibuat penetapan oleh panitia
anggaran yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
(cont’d)
RASK dibagi menjadi 3, yaitu :
S.1 : berisi tentang pernyataan strategi organisasi
(visi, misi, tujuan, dsb)
S.2 : berisi tentang rincian program dan kegiatan
S.3 : berisi tentang anggaran atas program dan
kegiatam yang direncanakan
Contoh untuk “program pembinaan dan pengembangan
karier guru”:
-
Seminar tentang psikologi pengajaran
-
Pelatihan teknik-teknik pengajaran yang diadakan
setiap 3 bulan
5. Evaluasi dan seleksi RASK
Usulan dalam RASK dibahas dan direview oleh
Pemerintah (belum melibatkan DPRD).
Hasilnya adalah Dokumen RAPBD yang diajukan ke DPRD
untuk dibahas bersama
6.
Pembahasan dan Penetapan APBD
Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPRD Ã APBD yang dituangkan
dalam Perda untuk dilaksanakan Pemda
CONTOH
RENCANA STRATEGIS DAERAH








BAB 9 TEKNIK AKUNTANSI SEKTOR
PUBLIK
Terdapat tiga macam teknik akuntansi sektor publik
:
- Akuntansi Dana (Fund Accounting)
- Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
- Akuntansi Komitmen (Commitment Accounting)
Akuntansi Dana
Sumber daya keuangan (dana) yang tersedia
untuk organisasi nirlaba/pemerintah biasanya terbatas.
Perusahaan
swasta dapat menggunakan sumber daya untuk keperluan apapun, yang
penting menghasilkan laba (profit oriented).
Berbeda dengan organisasi nirlaba, dimana
sumber daya harus digunakan untuk tujuan tertentu.
Contoh
: Pemerintah menerima
hibah $ 10 Milyar dari World Bank untuk pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan, maka tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain menggunakan dana
tersebut untuk pembangunan jalan dan
jembatan.
Akuntansi Dana (cont’d)
Secara
umum pembatasan penggunaan dana pada organisasi sektor publik karena :
1.
Faktor
eksternal (Pembatasan eksternal)
2.
Faktor
internal (Perencanaan manajemen)
3.
Peraturan
Organisasi
sektor publik membuat dana-dana (funds) dalam sistem akuntansinya. Fungsinya
agar menjadi alat kontrol apakah dana telah digunakan sesuai tujuan
GASB
(Gov. Acc. Standards Board) : Dana adalah sebuah kesatuan akuntansi tersendiri
yang terpisah berdasarkan tujuan tertentu.
Dalam
satu dana itu , terdapat kesatuan akun sendiri yang terdiri atas aktiva,
kewajiban dan ekuitas dana. Istilah dana dalam organisasi sektor publik ≠ dana
dalam perusahaan swasta.
Dana
(perusahaan swasta) adalah bagian dari aktiva yang dicadangkan karena akan
digunakan untuk tujuan tertentu. Dana
(org sektor publik) adalah suatu entitas akuntansi tersendiri seperti yang
dinyatakan oleh Freeman (2003):
A fund in the gov. and
nonprofit accounting sense is a self-contained accounting entity with
its own asset, liability, revenue, expenditure and fund balance or other equity
accounts.
Dari
kesatuan dana-dana yang dimiliki org
sektor publik, dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
Dana yang bisa dibelanjakan (expendable
fund). Digunakan untuk membiayai aktivitas yang bersifat nonbusiness yang
menjadi bagian dari tujuan org sektor publik.
Dana yang tidak bisa dibelanjakan
(Nonexpendable fund). Digunakan untuk aktivitas yang bersifat bisnis.
Persamaan Akuntansi Dana
Dalam
akuntansi dana dikenal persamaan sbb: Aktiva = Kewajiban + Ekuitas Dana
Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Basis
akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang akan terjadi diakui. Full accrual basis DAN Cash basis
Fokus
pengukuran menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva
dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam
neraca.
Konsep
basis akuntansi dan fokus pengukuran ini berhubungan erat dan pemilihan salah
satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain.
Contoh : bila basis kas yang dipilih maka fokus pengukurannya juga atas kas saja,
sehingga implikasinya hanya aktiva lancar
kas yang dilaporkan dalam neraca
Misalkan sebuah org sektor publik membeli
kendaraan Rp. 200 Juta. Jurnal yang terjadi jika menggunakan basis kas dengan
fokus pengukuran sumber daya jangka pendek adalah :
Belanja kendaraan 200
Juta
Kas 200
Juta
Basis
akrual :
Kendaraan 200
Juta
Kas 200
Juta
Dalam lingkungan pemerintah saat ini menganut basis “cash towards
accrual” sehingga berkembang basis akuntansi yang disebut cash modified
basis:
Belanja kendaraan 200
Juta
Kas 200
Juta
Kendaraan 200
Juta
Ekuitas dana 200
Juta
AKUNTANSI ANGGARAN
Praktik
pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintah dalam upaya menyajikan
akun-akun operasinya dengan menggunakan format yang sama dengan anggarannya.
Tujuannya
adalah untuk menekankan peranan anggaran dalam siklus
perencanaan-pengendalian-pertanggungjawaban.
Contoh : format
anggaran : tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, irigasi, jaringan,
aset tetap lainya.
format
laporan brg milik negara : barang tidak bergerak, barang bergerak, hewan ikan
dan tanaman, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud
Org yang
berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan yang berbeda pula karena perbedaan
intrinsik jasa yang diberikan.
Walaupun
org berjenis sama dan sama-sama telah mengadopsi akuntansi anggaran tetap saja
ada perbedaan dalam perlakuan dalam pelaporan karena :
1.
Level agregasi
2.
Perbandingan antara anggaran dan aktual yang terjadi
-
Perbandingan
dan penjelasan tetap perlu dimasukan dalam laporan.
-
Logika
akuntansi anggaran adalah bahwa anggaran dan akun-akun harus dibandingkan secara berkesinambungan
sehingga tindakan dapat diambil untuk memperbaiki perbedaan.
-
Biasanya
akuntansi anggaran hanya melaporkan dua kolom (anggaran dan aktual)
-
Kritik,
Dengan hanya melaporkan dengan
bentuk dua kolom saja, tidak hanya tujuan utama dari akuntansi anggaran yang
tidak tercapai tetapi juga akan memerlukan banyak waktu untuk menjawab
pertanyaan pengguna yang spesifik atas perbedaan.
-
Kesimpulan,
Akuntansi anggaran lebih berfokus
pada bentuk akunnya daripada isinya.
AKUNTANSI KOMITMEN
Akuntansi
komitmen merupakan subsistem dalam sistem akuntansi utama organisasi. Akuntansi komitmen
dapat menjadi penting terutama bagi pemegang anggaran.
Akuntansi
komitmen mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk
melaksanakan transaksi tersebut.
Transaksi tidak diakui
ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur
diterima atau dikirimkan. Namun pada saat yang lebih awal yaitu pada saat
pesanan dibuat atau diterima.
Contoh : Purchasing manager memesan 100
kotak kapur. Manager ini telah menentukan pemasoknya dan harga telah ditentukan
Rp. 5000/kotak.
Ketika
pesanan dibuat dan dikirimkan kepada pemasok maka jurnal yang dibuat :
Kapur 500.000
Pesanan
kpd pemasok 500.000
Ketika
faktur atas kapur tersebut sudah diterima maka jurnal yang dibuat :
Pesanan kpd pemasok 500.000
Utang
kpd pemasok 500.000
Apabila
barang yang dikirimkan atau jumlah fakturnya lebih atau kurang dari jumlah yang
dicatat dalam suatu pesanan, jurnal koreksi harus dibuat. Misal harga kapur
tersebut Rp 5.500/kotak maka jurnalnya :
Pesanan
kpd pemasok 500.000
Kapur 50.000
Utang
kpd pemasok 550.000
Kritik atas akuntansi komitmen
1.
Masalah kewajiban secara hukum
2.
Cheating performance
BAB
10 SIKLUS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Siklus Akuntansi Sektor Publik

Contoh:
Yayasan MB merupakan LSM
didirikan tgl 1 Januari 2005. Fokus pada pemberdayaan UKM di sekitar kota Bandung.
Visi : Memberdayakan UKM sebagai penggerak
ekonomi mikro
Misi : - Mendorong terciptanya UKM baru
-
Meningkatkan profesionalitas UKM
-
Memperkuat jaringan antarsesama UKM
Struktur organisasi
![]() |
Program-program yang telah ditetapkan :
- Sosialisasi UKM : seminar kewirausahaan, seminar character building
- Pelatihan : Pelatihan pemasaran, pelatihan manajemen keuangan, pelatihan manajemen produksi
- Pengembangan Jaringan : Pertemuan UKM, studi banding antar UKM
Anggaran operasional:
Belanja
gaji 120.000.000
Belanja
barang
40.000.000
Belanja
listrik, air, tlpn 10.000.000
170.000.000
Anggaran kegiatan:
Seminar
kewirausahaan 10.000.000
Pelatihan
pemasaran 15.000.000
Pelatihan
man.keuangan 12.500.000
Pelatihan
man.produksi 7.500.000
Pertemuan
UKM 5.000.000
Studi
banding
15.000.000
65.000.000
Total anggaran 235.000.000
Dalam mengadministrasikan pelaksanaan
anggarannya, yayasan membuat pembagian dana menjadi :
Dana terikat (restricted fund)
Dana tidak terikat (unrestricted fund)
CONTOH SOAL
Pada awal tahun anggaran diketahui saldo kas untuk
restricted fund adalah 15 juta rupiah dan unrestricted fund sebesar 10 juta rupiah.
Selama
bulan Januari transaksi yang terjadi sbb ;
5 Jan Diterima
bantuan pemerintah Rp.70 juta dengan syarat penggunaan 60% untuk keg
pelatihan
UKM dan pembentukan jaringan
6 Jan Diterima
sumbangan dari asosiasi Rp. 8 jtuntuk
pembangunan jaringan UKM
7 Jan Dibayarkan
gaji staf dan karyawan Rp. 9 jt
11 Jan Yayasan
mengadakan seminar kewirausahaan di Hotel AW menghabiskan Rp. 4,5 jt
12 Jan Diterima
uang pendaftaran dari peserta seminar kewirausahaan
Rp. 2 jt
13 Jan Yayasan
membeli motor operasional Rp 10 jt
Selama
bulan Januari transaksi yang terjadi sbb ;
15 Jan Dibayar
biaya sewa gedung sbg sekretariat yayasan untuk 2 tahun ke depan Rp 15 jt
20 Jan Diterima
uang pinjaman dari bank sebesar Rp 50 jt yang akan jatuh tempo pada bulan
Juni
tahun depan
23 Jan Dibayar
tagihan listrik, air dan telepon utk bulan Desember tahun lalu Rp 1,5 jt
25 Jan Dibeli
ATK sbg perlengkapan sekretariat untuk enam bulan ke depan Rp 2 jt
30 Jan Mengadakan
Pertemuan UKM I menelan dana Rp 3 jt
31 Jan Diterima
sumbangan 2 unit komputer dari Pemda Jabar. Nilai wajar sembilan juta rupiah
Tanggal Cash
basis Jurnal (dlm ribuan rupiah)
5 Kas 70.000
Pendapatan-DT 42.000
Pendapatan-DTT 28.000
6 Kas 8.000
Pendapatan-DT
8.000
7 Belanja
gaji-DTT 9.000
Kas 9.000
11 Belanja
kegiatan-DT
4.500
Kas 4.500
12 Kas 2.000
Pendapatan-DT
2.000
13 Belanja
kend-DTT 10.000
Kas 10.000
Tanggal Jurnal
(dlm ribuan rupiah)
15 Belanja
sewa-DTT 15.000
Kas 15.000
20 Kas 50.000
Pendapatan-DTT 50.000
23 Belanja
listrik,air-DTT 1.500
Kas 1.500
25 Belanja
ATK-DTT
2.000
Kas 2.000
30 Belanja
keg-DT 3.000
Kas 3.000
31 No
journal entry
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Pendapatan 78.000 52.000
Belanja gaji 9.000
Belanja kend
10.000
Belanja sewa gdg 15.000
Belanja listrik,air 1.500
Belanja ATK 2.000
Belanja kegiatan 7.500
Surplus/defisit 40.500 44.500
Transfer-masukan - -
Transfer-keluaran - -
Penambahan eku dana 40.500 44.500
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Saldo awal 10.000 15.000
+/+ Penambahan
ekuitas
dana 40.500 44.500
Saldo akhir 50.500 59.500
Neraca (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Aktiva
Kas 50.500 59.500
Kewajiban & Ek.dana
Ekuitas
dana 50.500 59.500
Tanggal Akrual
basis Jurnal (dlm ribuan rupiah)
5 Kas 70.000
Pendapatan-DT 42.000
Pendapatan-DTT 28.000
6 Kas 8.000
Pendapatan-DT
8.000
7 Belanja
gaji-DTT 9.000
Kas 9.000
11 Belanja
kegiatan-DT 4.500
Kas 4.500
12 Kas 2.000
Pendapatan-DT 2.000
13 Kendaraan 10.000
Kas 10.000
Tanggal Jurnal
(dlm ribuan rupiah)
15 Sewa
dibayar dimuka 15.000
Kas 15.000
20 Kas 50.000
Utang
bank 50.000
23 Utang
listrik, air,telp 1.500
Kas 1.500
25 Perlengkapan
ATK 2.000
Kas 2.000
30 Belanja
keg-DT 3.000
Kas 3.000
31 Komputer 9.000
Pendapatan-DTT 9.000
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Pendapatan 37.000 52.000
Belanja gaji 9.000
Belanja kegiatan 7.500
Surplus/defisit 28.000 44.500
Transfer-masukan - -
Transfer-keluaran - -
Penambahan eku dana 28.000 44.500
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Saldo awal 10.000 15.000
-/- Utang listrik,air (1.500)
+/+ Penambahan
ekuitas
dana 28.000 44.500
Saldo akhir 36.500 59.500
Neraca (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Aktiva
Kas 50.500 59.500
Sewa
dbyr dimuka 15.000
Perlengkapan
ATK 2.000
Komputer 9.ooo
Kendaraan
10.000
Total 86.500 59.500
Kewajiban & Ek.dana
Utang
bank 50.000
Ekuitas
dana 36.500 59.500
Total 86.500 59.500
Tanggal Cash
modified Jurnal (dlm ribuan rupiah)
5 Kas 70.000
Pendapatan-DT 42.000
Pendapatan-DTT 28.000
6 Kas 8.000
Pendapatan-DT 8.000
7 Belanja
gaji-DTT 9.000
Kas 9.000
11 Belanja
kegiatan-DT 4.500
Kas 4.500
12 Kas 2.000
Pendapatan-DT 2.000
13 Belanja
kendaraan 10.000
Kas 10.000
Kendaraan 10.000
ED-DPAT 10.000
Tanggal Jurnal
(dlm ribuan rupiah)
15 Belanja sewa -DTT 15.000
Kas 15.000
20 Kas 50.000
Pendapatan-DTT 50.000
ED-DUU
DTT 50.000
Utang
bank 50.000
23 Belanja
listrik, air,telp-DTT 1.500
Kas 1.500
25 Belanja
ATK-DTT 2.000
Kas 2.000
30 Belanja
keg-DT 3.000
Kas 3.000
31 Komputer 9.000
ED-DPAT
DTT 9.000
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Pendapatan 78.000 52.000
Belanja gaji 9.000
Belanja kendaraan
10.000
Belanja sewa gdg
15.000
Belanja listrik,air 1.500
Belanja atk
2.000
Belanja kegiatan
7.500
Surplus/defisit 40.500 44.500
Transfer-masukan - -
Transfer-keluaran - -
Penambahan eku dana 40.500 44.500
Laporan Aktivitas (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Saldo awal 10.000 15.000
+/+ Penambahan
ekuitas
dana 40.500 44.500
Jumlah 50.500 59.500
+/+ Diinvestasikan
pada
aktiva ttp 19.000
-/- Dicadangkan utk
utang (50.000)
Saldo akhir 19.500 59.500
Neraca (dlm ribuan rupiah)
DTT DT
Aktiva
Kas 50.500 59.500
Sewa
dbyr dimuka 15.000
Perlengkapan
ATK 2.000
Komputer 9.ooo
Kendaraan
10.000
Total 86.500 59.500
Kewajiban & Ek.dana
Utang
bank 50.000
Ekuitas
dana 36.500 59.500
Total 86.500 59.500
BAB 12 ANALISIS LAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
MANFAAT LAPORAN KEUANGAN
v Kebutuhan
terhadap laporan keuangan;
v Laporan keuangan untuk akuntabilitas publik;
v Laporan keuangan untuk transparansi.
KEBUTUHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
v Informasi
keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
v Laporan keuangan disajikan kepada stakeholder
untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi
sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran;
v Laporan keuangan merupakan cermin untuk
melihat kondisi keuangan republik tercinta ini;
v Neraca merupakan cermin utama untuk melihat
apa yang ada di republik, terutama menyangkut hal-hal yang salah urus atau
hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum diurus
LAPORAN KEUANGAN UNTUK TRANSPARANSI
v Era keterbukaan, teknologi informasi &
komunikasi sedemikian maju, masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan berbagai
informasi dengan biaya relatif murah.
v Setiap rupiah uang publik harus
dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat yang telah memberikan uangnya untuk
membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan;
v Dalam hal pengelolaan uang publik, masyarakat
semakin cerdas menuntut adanya transparansi.
v Transparansi pengelolaan keuangan pemerintah
merupakan tuntutan publik yang harus direspon secara positif.
LAPORAN KEUANGAN UNTUK AKUNTABILITAS
v Laporan keuangan merupakan gambaran adanya
akuntabilitas dari para pemangku kekuasaan.
v Akuntabilitas adalah “amanah” berarti
pemangku kekuasaan adalah mereka yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam
mengelola sumberdaya publik yang diberikan kepadanya;
v Tidak adanya laporan keuangan menunjukkan
lemahnya akuntabilitas;
v Lemahnya akuntabilitas megindikasikan
lemahnya sistem, selanjutnya berimbas pada membudayanya korupsi sistematik;
v Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyajikan
informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam
menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi,
sosial, maupun politik dengan menyediakan informasi mengenai:
v kecukupan
penerimaan selama periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran,
v kesesuaian cara
memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan
dan peraturan perundangan,
v jumlah
sumberdaya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta
hasil-hasil yang telah dicapai,
Tujuan Laporan Keuangan
v bagaimana
entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya,
v posisi keuangan
dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya,
baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan
pajak dan pinjaman.
v perubahan posisi
keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai
akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Manfaat
Laporan Keuangan Memberikan informasi untuk:
v menentukan dan
memprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah terkait dengan likuiditas dan
solvabilitasnya;
v menentukan dan
memprediksi kondisi ekonomi pemerintah dan perubahan-perubahan yang telah dan
akan terjadi;
v memonitor
kinerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah
disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
v perencanaan dan penganggaran;
mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional:
menentukan biaya
program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan
perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan
kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit yang lain;
mengevaluasi
tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas operasi, program, aktivitas, dan
fungsi tertentu di dalam pemerintahan;
mengevaluasi
hasil (outcome) suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas
terhadap pencapaian tujuan dan target;
mengevalauasi
tingkat pemerataan dan keadilan (equtiy & equality)
PENGERTIAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Analisis laporan keuangan merupakan analisis
yang dilakukan terhadap berbagai macam informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan
Dalam melakukan analisis, setiap pengguna laporan
harus mengidentifikasi informasi yang harus dipilih untuk dianalisis, teknik
analisis yang tepat, ruang lingkup, kedalaman analisis dengan menggunakan
pertimbangan yang cermat agar dapat memperoleh informasi yang diinginkan untuk
mendukung keputusan-keputusan yang diambilnya.
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN
v Masyarakat;
v Para wakil
rakyat;
v Lembaga
pengawas, dan lembaga pemeriksa;
v Pemberi atau
yang berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman
v Manajeman
pemerintah
TUJUAN ANALISIS
·
Meyakini bahwa pemerintah telah melaksanakan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintah
·
Mengukur potensi pendapatan atau sumber ekonomi
·
Mengetahui kondisi keuangan
·
Mengetahui kemampuan pemerintah dalam memenuhi
kewajibannya
TINGKAT KEDALAMAN ANALISIS
Semakin
besar permasalahan yang dihadapi dan semakin panjang waktu yang menjadi
kepentingan pengguna akan diperlukan analisis yang semakin mendalam dengan
menggunakan berbagai teknik dan metode analisis.
Contoh:
Seorang calon investor yang akan menanamkan uang
untuk jangka waktu yang panjang akan membutuhkan banyak informasi dengan ruang
lingkup yang luas, dan melakukan analisis secara mendalam dengan menggunakan
berbagai teknik analisis. Mereka akan membutuhkan informasi mengenai:
-
potensi ekonomi di masa yang akan datang
-
mengukur tingkat keuntungan yang dikehendaki
-
mengukur berapa lama investasinya akan diperoleh
kembali.
Contoh:
Sebaliknya mungkin ada pejabat pemerintah yang hanya
ingin mengetahui naik-turunnya pendapatan pajak atau bukan pajak dibandingkan
dengan tahun sebelumnya. Karena kebutuhannya sangat sederhana maka ia hanya
akan membandingkan antara pajak dan bukan pajak dengan tahun anggaran
sebelumnya.
PRASYARAT ANALISIS
Prasyarat analisis yang harus dipahami oleh
pengguna, antara lain:
1.
Laporan keuangan disusun berdasarkan SAP dan
kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah
2.
Angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan
mungkin dipengaruhi oleh suatu kondisi atau masalah tertentu yang spesifik
3.
Pengaruh transaksi, peristiwa dan kejadian yang
ekstrim atau luar biasa juga harus dieliminasi supaya tidak meyesatkan.
4.
Pemilihan angka-angka yang menjadi tolok ukur harus
dilaksanakan secara hati-hati, terlebih lagi jika yang digunakan sebagai
pembanding adalah laporan keuangan
METODE
ANALISIS
v Analisis
horisontal: dilaksanakan dengan membandingkan angka-angka dalam suatu laporan
keuangan kementerian negara/lembaga dengan kementerian negara/lembaga lainnya,
antara pemerintah dengan pemerintah lainnya.
v Analisis
vertikal: dilakukan dengan membandingkan antara pos yang satu dengan pos yang
lain dalam laporan keuangan yang sama.
TOLAK
UKUR ATAU PEMBANDING
1.
Evaluasi hasil analisis laporan keuangan akan
dibandingkan dengan kriteria atau tolok ukur yang ditetapkan.
2.
Tolok ukur yang dapat digunakan dalam melakukan
analisis ini antara lain:
1)
informasi internal dari kementerian negara/lembaga
yang bersangkutan, berupa:
a.
rencana kerja dan anggaran atau dokumen lainnya
b.
laporan keuangan periode sebelumnya
2)
informasi eksternal, informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan K/L lainnya.
TEKNIK
ANALISIS
Teknik analisis laporan keuangan meliputi:
F Analisis
perubahan laporan keuangan
F Analisis
persentase per komponen
F Analisis
trend
F Analisis
rasio
F Analisis
sumber dan penggunaan dana
F Analisis
ketaatan terhadap peraturan
ANALISIS
PERUBAHAN LAPORAN KEUANGAN
PENGERTIAN
Teknik analisis yang
dilakukan dengan memperbandingkan pos-pos yang sama dari dua laporan keuangan
suatu K/L dengan dua periode yang berlainan
TUJUAN
Untuk mengetahui
perubahan suatu pos dari periode yang satu ke periode yang lain
ANALISIS
PERUBAHAN


![]() |
Simpulan
dari hasil analisis
v Pendapatan
Negara mengalami kenaikan secara rata-rata 28,83 %, kecuali Pajak Perdagangan
Internasional turun sebesar 13,17 %,
v Belanja
Pemerintah Pusat secara keseluruhan meningkat
secra rata-rata 21,84%, kecuali Belanja Subsidi turun 11,04 %.
v Transfer
untuk Daerah meningkat tajam secara siknifikan
yaitu 50,32 %, kecuali Dana Penyesuaian
turun 89,74 %.
v Pembiayaan
Dalam Negeri meningkat tajam, yaitu mencapai 192,42%, sedangkan Pembiayaan Luar
Negeri menurun sebesar 41,95%.

ANALISIS
PERSENTASE PERKOMPONEN
Pengertian
Suatu teknik analisis yang
dilakukan dengan membandingkan antara suatu pos terhadap totalnya dalam laporan
keuangan yang sama.
Tujuan, Untuk mengetahui seberapa besar
kontribusi suatu pos dalam bentuk angka total.
Ilustrasi
Belanja pegawai selama satu tahun anggaran Rp3
milyar, yang terdiri:
Gaji
Rp1
milyar,
Honorarium
Rp1,5 milyar
Lainnya
Rp0,5
milyar.
Angka ini memperlihatkan bahwa besarnya gaji hanya
1/3, sedangkan honorarium mencapai ½ atau 50%. Angka yang demikian sudah
memberikan sinyal adanya kelemahan atau kesalahan dalam pemberdayaan sumber
daya manusia.
ANALISIS
PERSENTASE PERKOMPONEN
![]() |

ANALISIS TREND
Pengertian
Teknik
analisa yang dilakukan dengan membandingkan pos-pos yang sama dari beberapa
periode yang berurutan (time serries data).
Tujuan,
untuk memahami arah
atau kecenderungan suatu pos dari waktu ke waktu.
ILLIUSTRASI

CONTOH:


ANALISIS
RASIO
Pengertian
Teknik analisis yang dilakukan dengan membandingkan pos yang satu dengan
pos yang lain dalam laporan keuangan yang sama. Rasio-rasio yang diperoleh
selanjutnya akan dibandingkan dengan rasio yang sama di K/L yang bersangkutan
untuk periode yang berlainan atau akan dibandingkan dengan rasio pos yang sama
dari K/L lainnya.
Tujuan
Untuk mengetahui
likuiditas, solvabilitas, efisiensi serta kemampuan suatu organisasi dalam
memperoleh hasil untuk membiayai pengeluarannya.
KAS

KEWAJIBAN

ANALISIS
RASIO

ANALISIS
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pengertian
Teknik analisa untuk mengetahui dari mana pemerintah memperoleh dana
dan bagaimana pemerintah tersebut menggunakan dana yang diperolehnya selama
tahun berjalan.
Tujuan
Analisa
ini dimaksudkan antara lain untuk mengetahui:
F
sumber
dana selama satu tahun anggaran
F
penggunaan
dana selama satu tahun anggaran
F
kemampuan
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya
F
sumber
dana yang digunakan untuk memperoleh aset
F
dari
mana defisit anggaran ditutup
F
ke
mana surplus anggaran digunakan
Arus kas
diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
–
arus
kas dari aktifitas operasi
–
arus
kas dari aktifitas investasi aset non keuangan
–
arus
kas dari aktifitas pembiayaan
–
arus
kas dari aktifitas non anggaran
Arus
kas dari aktifitas operasi mencerminkan kemampuan pemerintah untuk mendanai kebutuhan operasionalnya.
Ø
Arus
kas neto dari aktifitas operasi positif mencerminkan penerimaan kas
operasional mencukupi kebutuhan operasionalnya.
Ø
Arus
kas dari aktifitas operasi negatif mencerminkan pemerintah tidak mampu
mandiri, berarti tidak mampu menggali potensi pendapatan sehingga biaya operasi
tidak mencukupi.
Arus kas
dari aktivitas investasi aset non keuangan mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas yang berasal dari penjualan aset tetap dan perolehan aset
tetap.
Ø
Arus
kas dari aktifitas investasi positif berarti pemerintah sedang mengurangi/tidak
menambah aset tetap yang dimilikinya.
Ø
Arus
kas dari aktifitas investasi negatif berarti pemerintah sedang membangun dan
mengadakan sarana dan prasarana.
Ø
ANALISA
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Ø
Arus
kas dari aktifitas pembiayaan mencerminkan dari mana pemerintah
memperoleh dana untuk menutup defisit dan ke mana pemerintah mengalokasikan
adanya surplus dana.
Ø
Jumlah
arus kas dari aktifitas pembiayaan ini seharusnya berimbang dengan jumlah
surplus/defisit.
Arus kas
dari aktivitas nonanggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas
bruto yang tidak mempengaruhi anggaran
pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah.
Analisis
Ketaatan Terhadap Peraturan
Pengertian, Teknik analisa yang dilakukan dengan
cara menguji apakah peraturan-peraturan
yang ada telah ditaati.
Tujuan, Untuk mayakini bahwa semua peraturan perundang-undangan telah dipatuhi.
PRINSIP
- Pendapatan dan belanja diatur dalam undang-undang APBN
- Prinsip prealabel, yaitu anggaran harus disahkan sebelum ada penggunaan
- Prinsip universalitas, yaitu semua jenis pengeluaran harus dicantumkan dalam anggaran
- Prinsip spesialitas, yaitu anggaran yang telah disediakan dalam mata anggaran pengeluaran tertentu tidak diperkenankan untuk digeser
- Prinsip periodisitas, yaitu laporan disusun secara berkala sesuai dengan peraturan
- Azas bruto, yaitu tidak diperbolehkan adanya offsetting antara pendapatan dan belanja
- Anggaran belanja merupakan plafon
- Pelaksanaan anggaran sesuai dengan pedoman yang mengatur pelaksanaan anggaran
ANALISIS THD UU APBN

LATIHAN


DITANYAKAN
•
TINGKAT PENCAPAIAN TARGET?
•
TINGKAT PERTUMBUHAN?
•
EFISIENSI?
•
SATKER MANA YANG LEBIH BAGUS?
SOLUSI:
-
SATKER A
SATKER A
-
SATKER B
SATKER B
UNSUR-UNSUR YANG PERLU DITELAAH
1.
Dokumen sumber:
DIPA, DIPAL, Rev. DIPA/DIPAL,
POK, SSBP, SSPB, dan SPM&SP2D.
2.
Format Laporan:
– LRA
Satuan Kerja/W/E1/Departemen
– LRA:
Realisasi Belanja
– LRA:
Realisasi Pendapatan
– LRA:
Realisasi Pengembalian Belanja
– LRA:
Realisasi Pengembalian Pendapatan
•
Kementerian negara/lembaga
•
Eselon 1
•
Wilayah provinsi
•
Satuan Kerja
•
Jenis Satuan Kerja
•
Fungsi,
•
Sub Fungsi,
•
Program,
•
Kegiatan,
•
Output,
•
Sumber Dana dan Cara Penarikan.
•
Jenis Belanja (2 digit, 4 digit, dan 6 digit)
•
Jumlah Rupiah (anggaran dan realisasi)
NERACA
•
Kas di Bendahara Pengeluaran
Minus
(kurang):
– SPM/SP2D UP/TUP ada yang belum rekam.
Terlalu
besar:
– SPM
GU Nihil masih ada yang belum direkam.
– SSBP
berupa pengembalian UP belum direkam.
Kas
di Bendaharawan Pengeluaran = Uang Muka dari KPPN.
MAK(MAP)
yang Mempengaruhi Akun “Kas di Bendahara Pengeluaran”
•
Kas di Bendahara Penerima
-
Cermati
apakah pada tanggal neraca masih terdapat kas di bendahara penerima (kas
yang diterima dari PNBP) yang belum disetor ke kas negara.
-
Jika ada, sajikan nilai kas tersebut di neraca
sebesar nilai yang ada pada bendahara penerima.
-
Akun “Kas di Bendahara Penerima” = “Pendapatan
yang Ditangguhkan”
•
Kas Lainnya dan Setara Kas
Berupa:
– Bunga jasa giro yang belum disetor ke kas
negara
– Pungutan pajak yang belum disetor ke kas
negara
– Penerimaan hibah langsung berupa kas
(dalam/luar negeri)
– Belanja yang tidak jadi direalisir atau
pengembalian belanja
– Belanja (gaji/honor) yang belum dibayarkan
kepada yang berhak
– Saldo
Akun ‘Kas Lainnya dan Setara Kas’ butir 1-4 = Pendapatan yang Ditangguhkan
– Saldo
akun ‘Kas Lainnya dan Setara Kas’ butir 5 = Utang Kepada Pihak Ketiga
•
Persediaan
-
Sering terjadi tidak ada nilai persediaan pada
Neraca baik pada laporan semester maupun akhir tahun.
-
Mintalah laporan
persediaan ke bagian barang, terutama pada akhir semester, karena pada
semester satuan kerja seharusnya mempunyai persediaan.
-
Persediaan = Cadangan Persediaan
•
Bagian Lancar TGR/TPA
-
TGR/TPA biasanya mencakup masa pelunasan lebih
dari satu tahun anggaran.
-
Jika pada akhir tahun masih terdapat saldo,
dilakukan reklasifikasi untuk menentukan Bagian Lancar (yang jatuh tempo pada
tahun depan
-
Jumlah Bagian Lancar TGR/TPA ini dimasukkan ke kelompok aset lancar,
sedangkan sisanya (TPA/TGR) disajikan
dalam kelompok Aset Lainnya.
•
<Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan
-
Periksa apakah masih ada akun “<Aset
Tetap> Sebelum Disesuaikan”
Akun
ini masih muncul, mungkin disebabkan oleh:
–
Penerimaan ADK dari Aplikasi SIMAK-BMN belum
dilakukan,
– Penerimaan
ADK dari SIMAK-BMN sudah dilakukan tetapi terdapat Aset berikut SPM/SP2D nya
yang belum direkam
– Penerimaan ADK dari SIMAK-BMN sudah dilakukan tetapi ada kesalahan dalam perekaman nomor
SPM/SP2D ataupun jumlah rupiah SPM
– Pada
akhir Semester atau Tahun akun ini tidak boleh lagi muncul di neraca.
• MAK
yang Menimbulkan Akun “<Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan”
• Aset
Tetap
-
Bandingkan nilai aset tetap di Neraca dengan
Laporan BMN Intrakomtabel. Nilai aset tetap non KDP di neraca seharusnya sama
dengan total nilai BMN di LBMN Intrakomtabel.
-
Bandingkan pertambahan nilai aset tetap di
Neraca dengan Realisasi Belanja Modal pada LRA.
-
Jika akuntansi BMN masih dikerjakan secara
manual, periksa kebenaran mapping antara laporan BMN dengan akun aset tetap di
Neraca.
-
Total nilai aset tetap harus sama dengan nilai
akun “Diinvestasikan Dalam Aset Tetap”
Akun-akun
Aset Tetap Aset Lainnya
-
Lakukan reklasifikasi pada akhir tahun untuk
TPA/TGR yang akan jatuh tempo pada tahun berikutnya.
-
Yakinkan bahwa nilai TPA/TGR yang terdapat pada neraca akhir tahun
adalah nilai setelah dikurangai bagian lancar-nya.
-
Total Aset Lainnya = Diinvestasikan Dalam Aset
Lainnya.



Komentar
Posting Komentar