Pengertian Ijma'
PENGERTIAN IJMA
Menurut bahasa, Ijma’ adalah
kata benda verbal (mashdar) dari kata أجمع yang mempunyai dua makna, memutuskan dan menyepakati
sesuatu. Contoh pertama: ajma’a fulan ‘ala kadza (si A memutuskan begini).
Contoh kedua: ajma’a al-qaum ‘ala kadza (orang-orang sepakat bulat
tentang begini). Makna kedua dan pertama sering digabung, di mana bila ada
kesepakatan bulat tentang sesuatu, maka juga ada keputusan tentang soal itu.
Menurut istilah, al-Ghazali mengatakan bahwa pengertian Ijma’ adalah kesepakatan umat
Muhammad saw, khususnya atau suatu persoalan keagamaan. Menurut jumhur ulama
ushul, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid umat Muhammad saw. setelah
wafatnya di satu kurung waktu, atas hukum agama di dalam suatu kejadian
(warqi’ah).
Ijma’ atau kosensus, sumber hukum
syariat ketiga setelah al-Quran dan al-Sunnah, didefinisikan sebagai
persetujuan para ahli hukum Islam pada masa tertentu tentang masalah hukum.
Al-Syafi’iy menolak Ijma’ para ulama. Pengertian Ijma’ menurut al-Syafi’iy adalah termasuk persetujuan seluruh masyarakat. Sementara
al-Ghazali menyusun sebuah modus vivendi yang mengikat kebulatan masyarakat
mengenai dasar-dasar yang meninggalkan masalah detail bagi persetujuan ulama,
sedang mazhab Syi’ah tidak menerima Ijma’ kecuali berasal dari keluarga nabi.
Ijma’ menurut mereka adalah konsensus yang mewujudkan pandangan imam yang
sempurna dan tidak semata-mata persetujuan ulama tentang suatu opini.
Mayoritas ahli ushul al-fiqh setelah
al-Syafi’iy memberikan pengertian Ijma’ sebagai kesepakatan ulama atau mujtahid
mengenai suatu hukum Islam. Misalnya al-Syiraziy (w. 476 H.), mengartikan Ijma’
sebagai kesepakatan ulama mengenai hukum suatu peristiwa. Sedang menurut
al-‘Amidiy (w. 631 H.) Ijma’ adalah kesepakatan semua anggota ahl al-hill wa
al-‘aqd dari umat Muhammad dalam satu priode tertentu mengenai suatu hukum
peristiwa tertentu. Ijma’ ialah kebulatan pendapat semua mujtahidin umat Islam
atas sesuatu pendapat (hukum) yang disepakati oleh mereka, baik dalam suatu
pertemuan atau berpisah-pisah, maka hukum tersebut mengikat (wajib ditaati) dan
dalam hal ini Ijma’ merupakan dalil qath’iy, akan tetapi kalau hukum tersebut
haya keluar dari kebanyakan mujtahidin maka hanya dianggap sebagai dalil
Dzanniy dan lagi perseorangan boleh mengikuti sedang bagi orang-orang tingkatan
mujtahidin boleh berpendapat lain, selama oleh para penguasa tidak diwajibkan
untuk melaksanakannya. Ijma’ harus mempunyai dasar yaitu al-Quran dan
al-Sunnah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Samih Athif Zain, al-Tsaqafah wa
al-Tsaqafah al-Islamiyyah (Bairut: Dar al-Kitab al-Libnaniy, 1973). Ahmad
Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1967).
Bab II
Dilihat dari segi bahasa, Ijma’ berarti berkumpul, sepakat, setuju atau sependapat.
Sedangkan Ijma’ menurut Hukum Islam ialah:
Artinya: “Kesepakatan pendapat
para mujtahid Umat Nabi Muhammad SAW,
setelah beliau wafat pada suatu masa tertentu tentang masalah tertentu”.
Rukun Ijma’:
- Adanya segolongan mujtahid pada waktu terjadinya suatu peristiwa karena kesepakatan itu tidak mungkin dicapai kecuali dengan beberapa pendapat yang pada akhirnya terjadi kesepakatan;
- Adanya kesepakatan para mujtahid umat islam atas suatu hokum syara’ bila kebulatan pendapat itu hanya pada sebagian mujtahid saja, maka tidak terjadi ijma’;
- Adanya kebulatan para mujtahid, dibutuhkan dengan mengemukakan pendapat masing-masing secara jelas pada masalah yang dimaksud;
- Kebulatan pendapat dari semua mujtahid atas suatu hokum, sunggun-sungguh terjadi.
Macam-macam Ijma’:
Ditinjau dari segi caranya, ijma’ itu
ada dua macam, yakni:
- Ijma’ Qouli. Yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu masa atas hukum suatu persitiwa dengan menampilkan pendapat masing-masing secara jelas, baik melalui lisan, perbuatan atau tulisan. Ijma’ ini juga disebut dengan Ijma’ Shorikh atau Ijma Qath’i;
- Ijma’ Sukuti. Yakni secara diam-diam. Artinya sebagian para mujtahid suatu masa menyampaikan pendapatnya secara jelas mengenai suatu peristiwa dengan sistem fatwa dan Qadla’ (memberi keputusan), sedangkan sebagian mujtahid lainnya tidak memberikan tanggapan terhadap pendapat tersebut mengenai persetujuan atau perbedaannya.
Ditinjau dari segi waktu dan
tempatnya, ijma’ ada beberapa macam, yakni:
- Ijma’ Ummah. Yaitu kesepakatan seluruh mujtahid dalam suatu masalah pada suatu masa tertentu;
- Ijma’ Shohaby. Yaitu kesepakatan semua ulama’ sahabat dalam suatau masalah;
- Ijma’ Ahli Madinah. Yaitu kesepakatan ulama’-ulama’ Madinah dalam suatu masalah;
- Ijma’ Ahli Kufah. Yaitu kesepakatan ulama’ulama’ Kufah dalam suatu masalah.
- Ijma’ Khalifah. Yaitu kesepakatan empat khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) dalam suatu masalah;
- Ijma’ Syaikhoni. Yaitu kesepakatan pendapat antara Abu Bakar dan Umar Bin Khattab dalam suatu masalah;
- Ijma’ Ahli Bait. Yaitu kesepakatan pendapat dari ahli bait (Keluarga Rasul).
Kedudukan Ijma’ Segai Dasar Hukum
Islam
Kebanyakan ulama’ mengetahui bahwa
ujma’ merupakan sumber hukum yang kuat dalam menetapkan hukum islan dan
menduduki tingkatan ketiga dalam sumber hukum islam. Kekuatan ijma’ sebagai sumber
hukum islam ditunjukkan dalam nash Al-Qur’an
dan Al-Hadist, diantaranya ialah:
يا أيّها
الّذين
أمنوا
أطيعوا
الله
وأطيعوا الرّسول وأولى
الأمر
منكم
“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan Taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu”.
Rasulullah SAW bersabda:
لا تجتمع
أمّتى
على
الَضّلالة (رواه
ابن
أبى
عاصم)
“Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan”.
ما رأه
المسلمون حسنا
فهو
عند
الله
حسن
(رواه
أحمد)
“Apa yang dilihat oleh orang Islam
sebagai kebaikan, maka menurut Allah STW itu juga baik”.
Dengan demikian, pada dasarnya ijma’
dapat dijadikan alternative dalam menetapkan hokum suatu peristiwa yang di
dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist tidak ada atau kurang jelas hukumnya.
Sebab-sebab dilakukan Ijma’
- karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur’an atau Al-Hadist tidak diketemukan hukumnya;
- Karena nash Al-Qur’an dan Al-Hadist sudah tidak turun lagi atau telah berhenti;
- Karena pada masa dahulu itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak dan mereka mudah dikoordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status hukuk suatu permasalah yang timbul pada saat itu;
- di antara para Mujtahid belum timbul perpecahan dan masih mudah menyatukan pendapat.

Komentar
Posting Komentar